Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (9 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 02 Agustus 2025, 12:44 WIB 899 PDF

Dugaan Penambangan Ilegal Galian C di Mendenrejo Kembali Menjadi Sorotan

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dugaan Penambangan Ilegal Galian C di Mendenrejo Kembali Menjadi Sorotan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Praktik pengerukan tanah galian C tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Blora. Kali ini, lokasi yang menjadi sorotan adalah Dukuh Singget, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, akibat dugaan penambangan ilegal yang diduga terkait dengan proyek pengurukan Pertamina setempat.

Seorang warga berinisial PR mengeluhkan dampak aktivitas tersebut, banyak bekas galian yang diangkut truk berjatuhan di jalan karena tidak ditutup.

“Kegiatan ini menimbulkan debu dan mengganggu lingkungan,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Lanjutnya, tanah hasil galian tersebut diduga dijual untuk keperluan pengurukan proyek Pertamina di Mendenrejo. Aktivitas ini dinilai melanggar aturan, mengingat tidak adanya izin resmi pertambangan (Galian C) yang dikantongi pelaku. Penjualan material galian ke luar desa juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pengerukan tanah dan pasir skala besar tanpa izin tergolong sebagai pertambangan ilegal (PETI). Pasal 158 UU Minerba mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, seorang pengusaha berinisial BT mengaku hanya memenuhi kebutuhan proyek pengurukan Pertamina.

“Saya hanya menggarap untuk kebutuhan urugan proyek Pertamina. Urusan lainnya ditangani pak lurah,” jelasnya.

Dari keterangan tersebut, terindikasi bahwa material untuk proyek Pertamina diduga bersumber dari tambang ilegal di Desa Mendenrejo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang dan Pertamina belum memberikan tanggapan resmi, untuk memastikan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.**Red

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi