Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (9 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 16 Juli 2025, 21:26 WIB 436 PDF

Dugaan Korupsi di Dinas Dindagkop Blora Dilaporkan ke Polres

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dugaan Korupsi di Dinas Dindagkop Blora Dilaporkan ke Polres
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Masyarakat Kabupaten Blora melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DINDAGKOP-UKM) setempat kepada Polres Blora, Polda Jawa Tengah.

Pelapor AJ menyampaikan, laporan tersebut mencakup tiga kasus sekaligus.

“Betul, saya telah melaporkan dugaan Tipikor di DINDAGKOP-UKM Blora. Semoga ini menjadi langkah awal kemajuan Blora ke depan,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/181/VII/2025/JATENG/RES BLORA, STTLP/182/VII/2025/JATENG/RES BLORA, dan STTLP/183/VII/2025/JATENG/RES BLORA.

AJ menegaskan, sebagai warga dirinya berhak berpartisipasi dalam pengawasan pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017.

“Jika ada dugaan korupsi oleh oknum perorangan, kelompok, atau ASN yang merugikan daerah, kita wajib melaporkannya. Ini amanat undang-undang,” tegasnya.

Salah satu contoh yang diungkap AJ adalah pengelolaan parkir Pasar Sidomakmur Blora. Menurutnya, sebelum penerapan sistem E-Parkir, setoran parkir hanya Rp1,1 juta per hari, padahal pengunjung kerap dikenai biaya berulang.

“Sekarang dengan E-Parkir, pendapatan bisa mencapai Rp 10 juta per hari. Kemana selisih Rp8,9 juta sebelumnya?” tanyanya.

AJ berharap aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan bukti yang ada, biar proses hukum yang berbicara.

Pihak Polres Blora belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.**Red

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi