Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (18 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 15 November 2018, 17:47 WIB 644 PDF

Dua Warga Kalianda Kedapatan Membawa Sabu Dibekuk Satlantas

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua Warga Kalianda Kedapatan Membawa Sabu Dibekuk Satlantas
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dua Warga Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, Iskandar (35) dan Rio (35)  dibekuk Satuan Lalulintas Polres Lampung Selatan, di bundaran Raden Inten, Kecamatan Kalianda, Kamis (15/11) sekitar pukul 10.50.

Pasalnya, kedua warga Kalianda itu kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ganja.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Infodesanews.com, bermula kejadian pada saat anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan, melakukan penertiban lalulintas dilokasi Lampu merah tepatnya di bundaran Raden Inten Kalianda.

Dan Tidak lama  kedua tersangka melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda jenis Sonic yang tidak di lengkapi nomor kendaraan dan keduanya tidak menggunakan helm.

Petugaspun menghentikan kendaraan tersebut dan lakukan penindakan tilang terhadap sepeda motor.

“Setelah diberikan surat tilang, gelagat kedua tersangka sangat mencurigakan. Sehingga membuat petugas lakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap kedua orang tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan kotak rokok dalam saku celana yang beriskan barang haram yakni satu paket kecil sabu serta satu linting daun ganja kering.

Atas temuan barang terlarang tersebut keduanya di gelandang ke Pos lantas unit laka yang tidak jauh dari lokasi kejadian saat keduanya dibekuk.

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Lampung Selatan,” kata Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Reza Khomeini.

Ditempat yang terpisah, Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lampung Selatan, Iptu Ferdiansyah mengatakan kedua tersangka sudah di serahkan ke kami beserta barang bukti.

Kedua tersangka di duga merupakan pengedar narkoba di wilayah Kalianda, karena barang bukti banyak ditemukan di Jok motor yang mereka bawa, adapun barang bukti yang di temukan yakni

“Sebanyak sebelas paket kecil sabu, satu bungkus biji ganja, dua linting ganja sisa pakai serta uang tunai sebesar Rp2.400.000.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah di serahkan, “Kami sedang lakukan pemeriksaat lebih lanjut.”kata Iptu Ferdiansyah. (Sg)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi