Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (32 menit yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (1 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (3 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (13 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (15 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (15 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (20 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (21 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (22 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (22 jam yang lalu)
INFODESA 04 Oktober 2020, 14:18 WIB 2,538 PDF

Dua Pemdes Di Jatiagung Melakukan Monev PBB

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua Pemdes Di Jatiagung Melakukan Monev PBB
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –
Unit Pelaksana Teknis(KUPT)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Jatiagung, menggelar Monitoring yang dilakukan di dua desa yakni desa Way Huwi dan Jatimulyo.

Menurut KUPT Pajak Bumi dan Bangunan, Kecamatan Jatiagung, Ngatirin, penargetan Pajak Bumi Dan Bangunan di di Kecamatan Jatiagung, pada tahun 2020, mencapai sebesar Rp, 1,9 Milyar.

“Namun dengan ada nya kebijakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, target tersebut berkurang mencapai 50 persen dari total wajib pokok pajak yang ada.

“Hal itu dikarenakan adanya pembebasan Pajak bagi warga yang masuk katagori kurang mampu, yang seharusnya wajib pokok Pajak di Kecamatan Jatiagung sebesar Rp. 1,9 Milyar kini hanya Rp. 667,000,000.” ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Way Huwi Mugihanto, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Lampung Selatan.

“Saya atas nama pemerintah desa mengucapkan banyak terimakasih, ditengah pandemi wabah virus Corona ini Pemerintahan telah menyupsidi atau adanya program pembebesan pajak bagi warga yang kurang mampu dengan wajib Pajak sebesar Rp. 30 ribu rupiah.”kata dia.

Ditempat terpisah Kepala Desa Jatimulyo, Sumardi, mengucapkan hal yang sama.
“Alhamdulillah dengan adanya program pembebasan pajak atau subsidi bagi warga yang kurang mampu dengan wajib Pajak sebesar Rp. 30 ribu rupiah ini sangat dirasakan oleh warga.”ungkapnya.

Pihaknya berjanji akan segera merealisasikan capaian hingga 100 persen, meski dalam situasi pandemi “Karena untuk desa kami saat sudah mencapai 68% capaian wajib pokok pajak.”kata dia dalam laporanyan saat pelaksanaan monitoring yang dilakukan di Aula Balai Desa setempat. Minggu (4/10/2020) (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi