Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (9 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (15 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (23 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 18 Maret 2026, 22:03 WIB 1,645 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Dua Hari Raya Bersamaan, Lampung Selatan Kedepankan Toleransi dan Ketertiban

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua Hari Raya Bersamaan, Lampung Selatan Kedepankan Toleransi dan Ketertiban
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan imbauan resmi terkait pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri 1447 H/2026 M. Kebijakan ini diambil menyusul bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026, demi menjaga kerukunan antarumat beragama serta ketertiban umum.

Dalam surat imbauan tertanggal 17 Maret 2026 yang ditujukan kepada para camat, lurah, dan kepala desa se-Lampung Selatan, Bupati menegaskan sejumlah poin penting yang wajib diperhatikan masyarakat.

Salah satu poin utama adalah larangan pelaksanaan takbiran keliling menggunakan kendaraan bermotor maupun konvoi di jalan raya. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gesekan sosial serta menghindari kebisingan yang dapat mengganggu masyarakat.

Sebagai gantinya, masyarakat diimbau melaksanakan takbiran secara khidmat di masjid atau mushola masing-masing dengan penggunaan pengeras suara yang disesuaikan. Selain itu, pelaksanaan takbiran juga disarankan tidak melewati pukul 22.00 WIB.

Tak hanya itu, umat Muslim juga diharapkan dapat menjaga suasana hening, khususnya di sekitar lingkungan yang terdapat umat Hindu yang sedang menjalankan ibadah Nyepi. Pemerintah juga melarang penggunaan petasan, mercon, kembang api, maupun sumber kebisingan lainnya.

Dalam imbauan tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga semangat persaudaraan dan toleransi di tengah keberagaman masyarakat.

“Imbauan ini kami sampaikan agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, toleransi, dan kebersamaan,” demikian bunyi penegasan dalam surat tersebut.

Kebijakan ini menjadi cerminan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menjaga harmoni sosial, terlebih di momentum dua hari besar keagamaan yang berlangsung bersamaan.

Berikut surat himbauan resmi yang di tandatangani bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.(red)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi