Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (6 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 20 Mei 2018, 14:33 WIB 974 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Dua Anggota Sat Sabhara Polres Lampung Selatan Mendapat Hukuman Penempatan Khusus Dan Tunda Pangkat 1 Periode

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua Anggota Sat Sabhara Polres Lampung Selatan Mendapat Hukuman Penempatan Khusus Dan Tunda Pangkat 1 Periode
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

Lampung Selatan Infodesanews.com — Mapolres Lampung Selatan. menjatuhkan Hukuman vonis Kepada Dua Anggota Sabhara saat sidang disiplin yang berlangsung di Ruang Sidang Rupatam Bharadaksa Mapolres Lampung Selatan. Sabtu (19/5)

Sidang yang di pimpin oleh Wakapolres Lampung Selatan. Kompol Indra Novi, yang didampingi Kabag Sumda dan kabag Ren, Kompol Marwan Kholid serta kasi Propam, Ipda Husinsyah.


Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarahan yang di wakili oleh Humas Polres Lampung Selatan Iptu Dahlan, mengatakan, Putusan sidang disiplin menjatuhkan vonis Kepada keduanya masising-masing mendapatkan Hukuman penempatan Khusus selama 21 hari dan tunda pangkat 1 periode

“Karna kedua anggota dari Sat Sabhara  itu diduga telah  meninggalkan tugas, masising-masing selama 22 Hari untuk Brigpol (S) dan 29 hari untuk Bribtu (MA) tanpa ada izin ataupun keterangan lainya secara tertulis.”pungkasnya. (SG)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi