Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (3 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (4 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (9 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu)
INFODESA 29 November 2025, 08:00 WIB 1,837 PDF

DPRD Pringsewu Sahkan Perda Perumdam Way Sekampung

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

DPRD Pringsewu Sahkan Perda Perumdam Way Sekampung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

PRINGSEWU, INFODESANEWS – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masing-masing tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu 2026, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, pada Jumat (28/11/2025).

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, mengatakan Perda Perumdam Way Sekampung memiliki makna strategis bagi pembangunan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan air bersih yang aman, terjangkau dan berkelanjutan. Disahkannya Perda ini merupakan awal tanggungjawab besar bagi mewujudkan pelayanan air minum yang semakin baik.

“Terkait APBD 2026, keseluruhan struktur yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan, sejalan dengan tuntutan tugas pemerintahan guna mengakomodir kepentingan pelayanan masyarakat,” ujar kata dia dalam sambutannya.

Rapat Paripurna juga menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, dimana berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Perda, terdapat 7 Ranperda yang terdiri dari 6 Ranperda prakarsa eksekutif dan 1 Ranperda prakarsa legislatif. Masing-masing adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Ranperda tentang Penambahan Modal Pemkab Pringsewu kepada PT.Bank Lampung.

Kemudian Ranperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pekon, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu, Ranperda tentang Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih, Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. (Red/Borneo)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi