Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (10 menit yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (5 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (7 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (7 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (15 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (15 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (15 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (23 jam yang lalu)
INFODESA 24 Juli 2023, 19:03 WIB 1,467 PDF

DPRD Pringsewu Sahkan 4 Ranperda Menjadi Perda Kabupaten Pringsewu

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

DPRD Pringsewu Sahkan 4 Ranperda Menjadi Perda Kabupaten Pringsewu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PRINGSEWU, INFODESANEWS – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Pringsewu mensahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu melalui Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (24/07/2023).

Keempat Ranperda yang disahkan menjadi Perda itu, yakni tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu 2022, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Badan Hippun Pemekonan dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.20 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha dan Pencabutan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2015 tentang izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan.

Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam sambutannya pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu  Suherman serta dihadiri jajaran Pemerintah dan Forkopimda Kabupaten Pringsewu mengatakan dengan disahkannya 4 Peraturan Daerah tersebut, diharapkan dapat membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu.

“Oleh karena itu, masukan, saran dan rekomendasi atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan menjadi perhatian kami, sehingga kedepan akan menjadi lebih baik lagi,” harapnya.

Lebih lanjut Pj. Bupati Pringsewu menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Pringsewu 2022, Kabupaten Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk kali kedelapan.

“Kedepan, ini akan menjadi tugas kita, untuk bersama-sama mempertahankan opini WTP tersebut, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku ” ujarnya. (Protokol & Komunikasi Pimpinan Setdakab Pringsewu  / Isnanto Hapsara, S.Kom.)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi