Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (15 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 25 September 2018, 17:35 WIB 1,981 PDF

DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 3 Ranperda

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 3 Ranperda
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

(Plt Bupati Lampung Selatan. Nanang Ermanto foto Dok Diskominfosel)

 

LAMPUNG SELATAN INFODESANEWS — Penyempaian 3 paket Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Selatan. kepada DPRD Kabupaten setempat.

 

Penyampaian tersebut di sampaikan oleh Plt Bupati Lampung Selatan. Nanang Ermanto,  dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan, yang digelar di Gedung DPRD setempat, Selasa (25/9).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi yang dihadiri 38 Anggota Dewan dari 50 Anggota Dewan yang ada.

 

Dalam kesempatanya, Nanang Ermanto menyampaikan sekaligus menjelaskan mengenai 3 paket Ranperda, yakni Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), dan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

 

Nanang juga memaparkan, Ranperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok dimaksudkan sebagai dasar hukum penyelanggaraan Kawsan Tanpa Rokok di daerah.

“Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, membudayakan hidup bersih, sehat, dan bebas asap rokok, serta mengurangi bertambahnya jumlah rokok pemula,” kata Nanang dalam penyampaiannya.

 

Selanjutnya berturut-turut, Ranperda IMTA dimaksudkan sebagai dasar untuk melindungi tenaga kerja lokal dengan melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing.

 

Sedangkan, tujuan Ranperda IMTA, adalah untuk meningkatkan kemampuan tenaga kerja lokal sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing.

 

Kemudian, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dimaksudkan sebagai dasar hukum pengendalian pembuangan air limbah domestik di daerah.

 

“Tujuan disusunnya peraturan ini adalah untuk melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup, khususnya sumber daya air,” pungkas Nanang di ujung penyampaianya.   (SG)

 

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi