Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (15 menit yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (5 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (7 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (7 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (15 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (15 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (15 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (23 jam yang lalu)
INFODESA 02 April 2024, 21:54 WIB 615 PDF

DPMD Lamsel Minta Desa Tak Ikut Campur Soal Penyaluran Bapanas

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

DPMD Lamsel Minta Desa Tak Ikut Campur Soal Penyaluran Bapanas
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran beran bantuan pangan nasional (bapanas) di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang ternyata mematik perhatian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan.

Satuan kerja (satker) yang membawahi urusan desa ini mengaku, akan melakukan kroscek lebih jauh bersama Insektorat mengenai persoalan tersebut. Bahkan, pihaknya mewarning agar aparatur desa tidak ikut campur atau cawe-cawe dalam penyaluran Bapanas tersebut.

Hal ini ditegaskan Kepala DPMD Lamsel, Erdiansyah, SH, MM saat dimintai tanggapannya, Selasa (2/4/2024) malam. Menurutnya, dalam penyaluran beras itu sudah ada pihak yang menghandle atau diberikan tanggungjawab penuh yaitu transporter.

“Perlu diketahui program Bapanas ini nasional. Dan itu tidak melibatkan secara langsung aparatur pemerintahan kabupaten atau kecamatan karena langsung dari Bapanas melalui pihak yang ditunjuk yaitu dalam hal ini kantor pos selaku transporter/pengantar melalui kendaraan langsung ke desa,” terang Erdi.

Disamping itu, pendistribusiannya juga sudah melalui data penerima manfaat secara by name by address. Jadi, KPM atau keluarga penerima manfaat langsung mengambil ke gudang atau balai desa yang ditunjuk tanpa ada biaya tambahan apapun.

“Jadi, jika ada biaya tambahan itu sudah menyalahi ketentuan dan terbuka peluang adanya biaya yang tidak dibolehkan. Apabila ada penyimpangan ya APIP/APH bisa memantau. Jelas itu menyalahi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dia menghimbau, aparatur desa tidak ikut campur dalam penyalurannya. “Jadi sesuai dengan ketentuan saja. Karena sudah langsung by name by addresnya. Dan desa hanya membantu menyalurkan dan desa bukan penentu. Tidak harus mengurangi jatah untuk membagi kepada yang tidak memperoleh,” imbaunya.

Selain itu, pihak desa bisa membantu menjelaskan kepada masyarakat yang tidak mendapatkan jatah bantuan beras tersebut. “Nah, desa bisa jelaskan kepada masyarakatnya. Dengan cara tunjukan lewat berita acara/foto/video kalau perlu dari si transporter. Nanti akan kita kroscek berkoordinasi dengan Inspektorat ke Way Galih,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran beras bantuan pangan nasional (bapanas) dilakukan oleh oknum perangkat desa di Kabupaten Lampung Selatan. Ironisnya, peristiwa ini terjadi di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjungbintang yang merupakan tempat tinggal Bupati H. Nanang Ermanto.

Namun, sejauh ini Inspektorat Kabupaten Lamsel belum turun untuk melakukan penelusuran. Padahal, dari informasi yang dihinpun peristiwa ini telah terjadi pada penyaluran Bapanas periode Maret 2024, lalu.

Dalam prakteknya, bantuan pangan berupa beras 10 kilogram yang seharusnya gratis, justru dimintai uang sebesar Rp5 ribu rupiah oleh oknum perangkat desa. Uang tersebut berdalih dihunakan untuk penggantian kuota dan admin Petugas Balai Desa yang bertugas saat pembagian beras tersebut. (Ronald)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi