Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (3 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (3 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (8 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (10 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (10 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (18 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (18 jam yang lalu)
NASIONAL 05 Maret 2023, 18:02 WIB 2,698 PDF

Dituding Perampasan HP, ASN Puskesmas Bogorejo Blora Depresi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dituding Perampasan HP, ASN Puskesmas Bogorejo Blora Depresi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS | Beredarnya pemberitaan salah satu media di Blora yang memberitakan ASN Puskesmas Bogorejo Blora diduga melakukan perampasan HP milik warga, menjadikan ASN Puskesmas Bogorejo menjadi depresi.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Blora yang berinisial UH (36) angkat bicara terkait pemberitaan dirinya yang terkesan sangat memojokkan dan membunuh karekternya sehingga akibat pemberitaan tersebut dirinya depresi dan sulit tidur.

“ Sangat tidak manusiawi dan tanpa klalifikasi dulu sehingga akibat pemberitaan dimedia tersebut membuat dirinya yang merupakan Ibu single parent 3 orang merasa depresi,” ujarnya kepada infodesanews.

UH (36) pada kesempatan itu menjelaslan bahwa awalnya permasalahan dirinya  antara dengan YL (50) warga jalan beringin timur, N0.30 Rt.09/Rw03 Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora mengenai jual beli tanah kapling yang sudah dibayar namun  tidak kunjung diproses terkait hak kepemilikan oleh YL.

“Niatan saya cuma mempertanyakan, kenapa jual beli tanah kapling yang sudah saya bayar  tidak kunjung diproses ,” ujarnya dengan sedih.

Lebih lanjut UH (36) menjelaskan atas pelaporan terhadap dirinya yang ramai beritanya beredar, pihaknya berinisiatif untuk menggandeng pengacara Sigiyarto S.H.,M.H. dalam memulihkan hak – haknya.

Hal itu juga dibenarkan Sugiyarto, S.H.,M.H. yang merupakan Ketua Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Blora

“ Kami telah memintak beliau membantu saya dan bahkan melaporkan balik atas kejadian tersebut,” ungkapnya.

“Kami telah melakukan pendampingan hukum kepada klien UH dan kami juga telah melakukan laporan balik terhadap YL,” kata penasihat hukum UH, Sugiyarto kepada media ini, Sabtu (04/03/2023).

Laporan kami, lanjut Sugiyarto, telah membuat laporan pada Kamis (02/03/2023) di SPKT Polres Blora tentang dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh YL dan putranya yang berinisial DK

“Melaporkan balik YL dan putranya atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau pengaduan palsu,” terang Sugiyarto.

Tindak pidana yang kami laporkan, jelas Sugiyarto, sesuai pasal 378, 372 KUHPidana juncto pasal 317 dan atau pasal 220 KUHPidana telah teregister dengan nomor STTLP/47/III/2023/JATENG/RES BLORA.***Red

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi