Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (9 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (11 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (11 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (16 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (16 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (18 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (18 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (19 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (1 hari yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (1 hari yang lalu)
INFODESA 31 Mei 2023, 17:30 WIB 1,066 PDF

Ditreskrimsus Polda Lampung Menjadi Narasumber di Kegiatan Focus Grup Discussion

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ditreskrimsus Polda Lampung Menjadi Narasumber di Kegiatan Focus Grup Discussion
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG, INFODESANEWS — Kanit 2 Subdit III Tipikor Polda Lampung Kompol. Mukhammad Hendrik S.Ik. M. M,menjadi Narasumber di kegiatan Focus Grup Discussion Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2023 di Aula Rapat Hotel Horrison Bandar Lampung. Selasa (30/05/2023)

Materi yang di sampaikan yaitu kewenangan Kepolisian dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Penyaluran Bantuan Sosial tahun 2023.

Dalam Forum Grup Discussion tersebut Narasumber dari Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Muh Hendrik S.IK.,M.M.menyampaikan Tugas dan Kewenangan Kepolisian berdasarkan UU NO 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kriteria keluarga penerima manfaat yang harus di penuhi untuk menerima Bansos, kecurangan- kecurangan dalam pelaksanaan Bansos dan mengajak seluruh Stakeholder agar melaksanakan kegiatan bansos sesuai dengan aturan sehingga dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya di lanjutkan dengan kegiatan Diskusi antara Dinas Sosial Seluruh Kota/ Kabupaten Provinsi Lampung terkait kendala kendala di Lapangan saat penyaluran bansos.

Turut hadir dalam Forum Grup Discussion Penyaluran Bantuan Sosial tersebut, Dinas Sosial Provinsi Lampung, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, Dinas Sosial Kabupaten/ Kota Di Provinsi Lampung, Kantor Pos, Polda Lampung, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bulog. (Nelson)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi