Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (3 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (3 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (9 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu)
NASIONAL 08 April 2021, 21:26 WIB 1,681 PDF

Ditemukan Alat Shabu, Razia Personil Gabungan Polres Luwu Utara Napi di Rutan Mappedeceng

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ditemukan Alat Shabu, Razia Personil Gabungan Polres Luwu Utara Napi di Rutan Mappedeceng
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Petugas gabungan Kepolisian dan Personil Sipir Rumah Thanan (Rutan) Kelas IIB Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan razia ke seluruh ruangan rutan Mappedeceng dari 3 blok dan 1 bolom Napi perempuan, Kamis 8/03/2021,  kemarin.

Dan hasilnya, sejumlah barang-barang ilegal disita dari ruangan para napi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin S.Ik, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Abd Latif pada media ini via WhatsApp, Jumat 9 April 2021 mengatakan, dari penggeledahan di seluruh ruangan napi, petugas menyita berbagai barang yang seharusnya tidak boleh berada di dalam lapas.

Seperti 3 buah pipet/sedotan, 1 unit speaker aktif, 20 buah cutter, 30 buah silet, 2 buah pirex, 1 unit timbangan digital, 33 buah korek api, 7 buah ikat pinggang, 30 buang sendok, 17 buah gunting, 12 buah charger, dan 15 unit handphone.

Kasubbag Humas menambahkan, dari hasil sidak yang dilakukan hari ini sudah lebih baik dibandingkan sidak sebelumnya. “Ini sudah sangat berkurang. Artinya selama ini mengadakan operasi, hari ini yang termasuk sedikit. Berarti pengamanan sudah mulai berjalan dengan baik di Rutan Mappedeceng,” ujarnya.

Ia menegaskan bagi warga lapas yang kedapatan membawa barang terlarang akan mendapatkan sanksi. Dan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan pada pemilik barang sitaan pada narapidana (napi) terkait kepemilikan dan penggunaan barang-barang itu. Dan sanksi otomatis bagi mereka yang memiliki barang-barang terlarang ini.(yustus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi