Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (2 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (3 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (8 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (10 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (10 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (18 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (18 jam yang lalu)
INFODESA 07 Juli 2020, 13:13 WIB 1,054 PDF

Disdik Lamsel Tetapkan 13 Juli Pelaksanaan KBM Cara Daring

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Disdik Lamsel Tetapkan 13 Juli Pelaksanaan KBM Cara Daring
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran Nomor :03 Tahun 2020 Tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021, di masa Pandemi wabah Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico, mengatakan pada tanggal 13 Juli 2020 mendatang dapat dilakukan aktivitas pembelajaran.
“Tentunya tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dengan cara daring dalam pelaksanaan pembelajaran.”kata dia pada Infodesanews.com melalui pesan WhatsApp nya, Selasa (6 /7 /2020)

Dijelaskan Sehubungan dengan perkembangan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lampung Selatan, dan penetapan pemerintah pusat melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 bahwa Kabupaten Lampung Selatan termasuk dalam daerah zona kuning,

Oleh karena itu disampaikan hal-hal sebagai berikut, Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.

“Namun dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilakukan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh atau Belajar Dari Rumah sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.”paparnya.

Berikut surat edaran resminya.
. (Sg)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi