Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (9 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (15 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (23 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PENDIDIKAN 28 Juli 2020, 15:53 WIB 2,299 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah MoU Kerjasama Dengan Komnas PA

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah MoU Kerjasama Dengan Komnas PA
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SEMARANG, INFODESANEWS – Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Tengah dan Kepala dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah  hari ini  telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama perlindungan anak.

Tentang isi MoU ini yang berisi membangun kemitraan strategis dalam program pencegahan, deteksi dini, dan rehabilitasi sosial anak, Senin (27/7/20).

Sementara ini, sekertaris Komnas PA Jawa Tengah mengatakan bahwa nota kerja sama ini dibuat sesuai arahan Menteri Sosial, mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tujuannya untuk kebijakan program dalam pemberian perlindungan dan pendampingan sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus,” kata Sekertaris Komnas PA Jawa Tengah Saat diwawancarai Awak Media TV10Newsgroup.com dikantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang beralamat Jl. Pahlawan No.12 Semarang.

Rahma Aulia SH.M.H menyebut ada lima poin yang tercantum dalam nota kesepahaman ini, yakni memelihara, meningkatkan serta mengembangkan tugas dan tanggung jawab bersama dalam hal perlindungan anak di Indonesia untuk upaya pencegahan dan deteksi dini melalui sosialisasi kepada masyarakat.

Kemudian, ada juga tentang respon cepat terhadap kasus-kasus pelanggaran hak anak di berbagai daerah hingga program konseling,” jelas Rahma Aulia SH.M.H.

Disinilah, Kepala dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dan Sekertaris Komnas PA Jawa Tengah bersepakat akan segera membahas dan menyusun Peraturan Kerja Sama (PKS) antara dua pihak yang berada diwilayah kabupaten /kota.

“Dalam PKS itu akan diatur mekanisme eksekusinya, diantaranya soal keterlibatan Komnas  Perlindungan Anak di daerah sebagai mitra strategis pemerintah.

Dalam kerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak daerah untuk tentang gerakan perlindungan anak dan penanganan berbagai kasus anak, advokasi, sosialisasi, deteksi dini, dan respon terhadap kasus. “Termasuk dalam penangananan anak dalam situasi kedaruratan,” pungkasnya.(@gus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PENDIDIKAN #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi