Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (16 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 27 Desember 2017, 17:55 WIB 1,088 PDF

Dinas perizinan menerbitkan Pengusaha Tower Nakal Belm Ber IMB

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dinas perizinan menerbitkan Pengusaha Tower Nakal Belm Ber IMB
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

GARUT, Infodesanews.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Garut H. Zat Zat Munajat menegaskan tentang belum adanya pembayaran denda dari perusahaan yang membangun tower namun belum mengantongi IMB.

“Sampai saat ini, Rabu (37/12) belum ada yang memperlihatkan bukti pembayaran SKRD berikut dengan sanksi dendanya” ungkapnya di kantor DPMPT.

Lebih jauh, Zat Zat mengungkapkan Dinas perizinan tidak akan menerbitkan IMB sebelum pihak perusahaan memperlihatkan bukti setoran ke kas daerah dari Bank.

Jadi, imbuhnya semenjak mencuat permasalahan tower, beberapa waktu lalu, belum ada IMB yang keluar. Sempat ada yang mengurus tower di kecamatan Bayongbong untuk meminta IMB, namun saat ditanya bukti pembayaran SKRD dan denda dari Bank, mereka tidak bisa memperlihatkan.

“Nanti kalau sudah ada IMB yang keluar, saya akan informasikan kepada media untuk disampaikan kepada fublik.” Tegasnya

Ditempat berbeda, Dinas PUPR bidang bangunan menyampaikan kalau perhitungan SKRD sudah dibuat, bahkan sudah diberikan kepada Instansi yang berwenang termasuk kepada pemohon.

“Kami sudah membuat perhitungan, namun adapun mereka (pengusaha) sudah membayar atau belum, kami tidak tahu.” pungkas Yadi diruang kerjanya. (Asep/Bakti)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi