Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (5 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (8 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (14 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (14 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (16 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (18 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (19 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 18 Februari 2021, 19:26 WIB 1,185 PDF

Diduga Melakukan Pemalsuan Surat Warga Bakauheni Terancam Pidana

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Diduga Melakukan Pemalsuan Surat Warga Bakauheni Terancam Pidana
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Penangkapan M. Tohir yang merupakan Warga Desa Bakauheni Kecamatan Bakaheni, Lampung Selatan, ditangkap atas dugaan penggelapan asal-usul pemalsuan surat.

Penangkapan bermula pada Bulan September 2020 lalu, saat pelapor mewakili masyarakat Adat Marga Dantaran yang merupakan salah satu dari 6 Marga saibatin Lampung Selatan, telah melaporkan M. Tohir ke Polda Lampung atas dugaan pengelapan asal-usul dan pemalsuan surat.

Menurut Supriyanto, S.H, selaku kuasa hukum pelapor atas nama Galih Patih Gemulung, perbuatan tersangka yang membuat surat seolah-olah dirinya merupakan keturunan langsung dari kakhiya nukhjaya, padahal faktanya Tersangka bukan keturunan langsung dari kakhiya Nukhjaya, diduga telah melanggar pasal 277 dan 263 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

“Tersangka (M. Tohir) diduga telah membuat surat palsu yang memiliki indikasi menggelapkan sejarah atau asal-usul keturunan sai batin Marga Dantaran lampung selatan. Modus adalah dengan membuat dan menggunakan surat palsu berupa silsilah keturunan Kakhiya Nukhjaya dengan maksud untuk digunakan sebagai dasar penguasaan terhadap tanah yang berada di beberapa lokasi di Kecamatan Bakauheni.” terangnya, Kamis (18/02/2021)

Dilanjutkan Adjo sapaan akrabnya, untuk menguatkan laporan polisi, pihak pelapor telah menghadirkan ke hadapan penyidik berbagai alat bukti untuk mendukung laporan, baik berupa bukti surat maupun saksi.

“Menurut informasi yang kami dapat, perkara ini sudah masuk pada tahap dua, itu artinya laporan kami telah cukup bukti untuk segera dibawa ke pengadilan.” Jelas Adjo.

Terakhir, saat ini pihaknya sedang mengkaji terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

“Kita juga sedang berupaya mendalami, apakah ada pihak-pihak lain yang diduga membantu Tersangka untuk membuat surat palsu tersebut. Prinsipnya, kita akan terus mendorong pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara professional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila ditemukan bukti yang mengindikasikan ada pihak lain terlibat dalam dugaan pemalsuan tersebut, atau turut menggunakan surat palsu tersebut untuk mendapatkan keuntungan tertentu, maka kami berharap dapat diproses oleh pihak kepolisian sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan tentu kita berterimakasih sekaligus mengapresiasi kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap dan menuntaskan kasus ini.” Tutup Adjo. (rls)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi