Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (34 menit yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (3 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (11 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (14 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (21 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (21 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (22 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (1 hari yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (1 hari yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu)
INFODESA 03 Januari 2023, 10:03 WIB 1,325 PDF

Diduga Kades Gedangan Lakukan Korupsi dan Pungli, AKJII & PPKNI Laporkan ke Kejari Sukoharjo

Admin Utama
Oleh: admin • ~4 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Diduga Kades Gedangan Lakukan Korupsi dan Pungli, AKJII & PPKNI Laporkan ke Kejari Sukoharjo
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SUKOHARJO, INFODESANEWS | Aliansi Kajian Jurnalistik Independen Indonesia (AKJII) dan PPKNI telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pungli serta tindak pidana penyalahgunaan wewenang ke Polres Sukoharjo. 

Jajaran AKJII dan PPKNI melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa ke Kejari Sukoharjo (foto : dok)

Sementara untuk dugaan pidana KKN dan Penyalahgunaan Jabatan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Untuk kronologi laporan ke polres Sukoharjo, saat awal bulan februari 2022 salah satu warga Gedangan, sebut saja RN meminta ijin pembangunan gedung ruko dengan memberikan uang sebesar satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah kepada Kades Gedangan SN.

Pada tanggal 7 februari 2022 SN menyerahkan uang tersebut kepada bendahara desa, namun selang beberapa bulan yakni tanggal 1 April 2022 uang tersebut di minta SN kembali dengan alasan untuk biaya mondar mandir.

Kemudian pada tanggal 16 April 2022 S N meminta uang sebesar delapan juta rupiah kepada salah satu warga sekaligus  pimpinan PT Sandang Arto Guno sebut saja NS, dengan alasan untuk kepentingan kegiatan posyandu desa Gedangan. Uang tersebut hari Senin  tanggal 18 April di serahkan kepada SN dan Supardi selaku bendahara aset desa Gedangan.

Alat bukti dan saksi berupa catatan keluar dan masuk uang dari bendahara desa. Saksi bendahara desa dan RN. Kemudian di lampiri juga beberapa print tangkap layar percakapan Wasth App.

Sementara surat laporan untuk kejaksaan melaporkan Kades Gedangan SN dan ketua BPD sebut saja MDY, dalam kronologi pelaporan yakni penganggaran Alokasi dana desa (ADD) pada APBdes tahun 2022, tentang alokasi dana desa bantuan hukum untuk aparatur desa, yaitu ADD Kode rekening 03.01.06 sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), ADD kode rekening 5.2.2 untuk belanja jasa honorarium  senilai Rp. 11.772.500,- (sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Pelapor telah melaporkan kepala desa Gedangan kecamatan Grogol kabupaten Sukoharjo provinsi Jawa tengah SN,  dalam surat laporan tertera dugaan korupsi serta pelanggaran penyalahgunaan wewenang jabatan dalam penyusunan APBdes perubahan tahun 2022, yang telah mengalokasikan dana desa sebagai dana bantuan hukum dan aparatur desa.

Dari kode rekening 03.01.06 dan kode Rekening 5.2.2. dengan jumlah total Rp. 25.270,500,- (dua puluh lima juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah).

Diduga uang tersebut telah di cairkan bendahara desa kepada MDY selaku ketua BPD atas perintah SN selaku Kades Gedangan. sementara hingga kini SN belum ada kasus hukum yang mewakili Pemerintah desa sampai di persidangan.

Saksi dan alat bukti dalam surat tersebut juga di sebutkan, yakni bendahara desa dan foto copy Alokasi dana desa.

Selain itu ada dugaan penyelewengan belanja pekerjaan drainase tahun anggaran 2022 dana desa tahap pertama di RT 3 RW 4 ukuran dimensi  240,00 meter total anggaran senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

Adapun dugaan Mark ap dan pelanggaran kegiatan tersebut.  Yang pertama tidak ada papan nama kegiatan, kedua pekerjaan pekerjaan tidak sesuai RAB, dan yang ketiga anggaran biaya sebesar Rp. 42 juta (empat puluh juta) sudah diambil semua dan habis, sedangkan pekerjaan tidak mencapai finishing.

Untuk estimasi  perhitungan pekerjaan sebagai berikut,

Satu, anggaran biaya pekerjaan ukuran dimensi 240,00 meter sebesar 40 juta,

Uang senilai 40 juta di bagi 240 sama dengan 166.666,- sehingga di hitung harga borongan per meter senilai Rp.166.666,- (seratus enam puluh enam enam ratus enam puluh enam rupiah).

Kedua, pekerjaan mencapai kurang lebih ukuran dimensi 170,00 meter.

Ukuran dimensi 240,00 meter di kurangi 165,00 meter di kurangi 75, 00 meter kemudian ukuran dimensi kurang yaitu 75,00 meter  uang senilai Rp  166.666,- (seratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) di kali 75 sama dengan 12,499,950,- (dua belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)

Dan dari hitungan diatas di duga ada Mark ap yang tida sesuai dengan R A B.

Saksi dan bukti  dalam dugaan Mark ap sudah terlampir. Yakni perencana desa, foto kopi R A B, dan gambar lokasi dari nol hingga kurang lebih 68,5 persen pekerjaan terhenti. (*/Red Slo)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi