Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (54 menit yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (1 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (2 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (4 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (12 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (15 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (22 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (22 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (1 hari yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (1 hari yang lalu)
NASIONAL 15 November 2021, 09:24 WIB 2,298 PDF

Diduga Bank BJB Cabang Tasikmalaya Lakukan Pencairan Pinjaman Fiktif Dengan Jaminan SK Pensiun Palsu

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Diduga Bank BJB Cabang Tasikmalaya Lakukan Pencairan Pinjaman Fiktif Dengan Jaminan SK Pensiun Palsu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KOTA TASIKMALAYA,INFODESANEWS.COM – Dengan adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat Banyuresmi Kabupaten Garut yang notabene masih tercatat sebagai nasabah Dana Pensiun Bank BTPN Cabang Garut yaitu Abas.

Saat awak media wawancara langsung ditempat kediamannya  Abas menyatakan bahwa beliau mendapatkan tindakan yang sangat merugikan dirinya dalam transaksi perbankan di wilayah Garut dan Tasikmalaya, dimana  Abas tanpa mengajukan proses kredit dana pensiun dengan jaminan SK Pensiun ke Bank BJB Cabang Tasikmalaya Unit Rancabango dengan nilai Outstanding Principal Rp 230.000.000,_

Abas pensiunan ASN Dinas di Kota Bogor, saat ini SK Pensiunan masih berada di Bank BTPN Garut yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Jaminan SK yang dikeluarkan oleh Bank BTPN Garut.

Dalam surat tersebut menerangkan bahwa Jaminan nasabah masih ada diBank BTPN serta masih tercatat sebagai nasabah, dan  memiliki Kredit Dana Pensiun di Bank BTPN tersebut.

Abas menyakini bahwa SK dan karif yang digunakan oleh oknum serta dibantu oleh AO atau petugas bank BJB adalah SK palsu karena yang asli masih ada di bank BTPN jelasnya kepada awak media.

Ditempat berbeda, Ikin Roki’in, MM, yang juga tercatat sebagai wakil bendahara umum DPP MIO INDONESIA mengatakan, bahwa dengan adanya kasus tersebut diduga adanya Transaksi Fiktif di Perbankan menggunakan Jaminan Aspal, yaitu SK pensiun palsu dengan menggunakan Data Nasabah tanpa sepengetahuan dan seizin dari nasabah.

Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 49 ayat 1 huruf a tentang Perbankan menyatakan bahwa Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta denda minimal sepuluh miliar dan maksimal Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).

Atas dasar itulah maka saya selaku pendamping dari saudara Abas, mengadakan konfirmasika dan kordinasi ke pihak bank BJB cabang Tasikmalaya, namun mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan jelas Ikin. Kemudian kami langsung mendatangi OJK Tasikmalaya yang kebetulan jaraknya tidak jauh dari Bank BJB yang diduga telah melakukan pencairan fiktif.

Setelah kami sampaikan secara detail kronologis pencarian pinjaman fiktif tersebut kepada salah satu pejabat OJK Taaikmalaya yang enggan namanya disebut, ia menyarankan agar konsumen membuat laporan pengaduan ke Bank BJB yang bersangkutan ditembuskan ke OJK dan APH, atau datangin kembali ke kantor Bank tersebut agar memberikan jawaban yang pasti.

Pihak OJK juga langsung terjun kelapangan, namun saat berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban yang pasti bagi pihak konsumen.” untuk itu kami berharap agar pihak APH dan OJK segera usut tuntas para pelaku kejahatan perbankan ini, karena diduga ada kerjasama dengan pihak – pihak tertentu,” kata Ikin Roki’in.

Saat kami konfirmasi dengan pihak BJB Cabang Tasikmalaya unit Rancabango, Gema ( KCP Unitnit Rancabango) memberikan keterangan akan membantu memfasilitasi permasalahan ini dengan pimpinan cabang BJB Tasikmalaya serta akan mempertemukan dengan AO yang melakukan proses pencairan kredit.

Karena transaksi nasabah atasnama saudara Abas itu hanya tercatat sebagai Point Branch saja, dikarenakan semua prosesnya dilakukan di Kantor Cabang Tasikmalaya, bukan diunit Rancabango jelas Gema.

Gema juga menyampaikan kesanggupannya akan menjawab setelah melakukan pertemuan rapat interent dengan pihak Kepala Cabang dalam kurun waktu 1-2 hari kerja.

Untuk memberikan konfirmasi kepada nasabah. ( Kamis -10-2021) agar bisa disampaikan dulu kepada Pimpinan-Pimpinan Bank BJB Cabang Tasikmalaya.

Namun sejak berita ini disampaikan tidak ada konfirmasi kelanjutan penyelesaian permasalahan ini yang diberikan oleh pihak Bank BJB, maupun saudari Gema kepada nasabah.(IKIN)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi