Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (6 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 08 November 2021, 21:04 WIB 832 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Di Samsat Luwu Utara, Diskon 25 Persen Pembayaran Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Gratis

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Di Samsat Luwu Utara, Diskon 25 Persen Pembayaran Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Gratis
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Utara (Lutra) menggratiskan bea balik nama dan diskonbiaya denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di UPT Samsat Lutra.

“Program diskon 25 persen dan gratis balik nama kendaraan dilakukan sampai 30 Desember 2021,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Lutra Enny Abadi Joko, di Masamba, Senin 8 November 2021.

Menurut Enny Abadi Joko, kebijakan yang diberlakukan mulai hari ini (8/11).

Dengan adanya pemberian diskon 25 persen pajak kendaraan dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor serta bebas denda PKB, denda BBNKB II dan tarif BBNKB II.

Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan lewat koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan itu juga memberi diskon istimewa. Wajib pajak yang hendak mengganti nama kepemilikan kendaraan dibebaskan dari bea balik nama. “Atau bahkan bisa dihapus,” imbuh Enny panggilan akrabnya Kepala UPT Samsat Luwu Utara.

“Tak hanya itu, ada pula potongan pokok sebesar 25% denda pajak kendaraan bagi setiap wajib pajak, sampai akhir 30 Desember 2021,” sebutnya.

Program ini merupakan hasil kerjasama Kepolisian dan Bapenda Luwu Utara, itu dilakukan demi efektivitas dan optimalisasi pembayaran pajak.

“Juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah,” tambahnya, seraya menambahkan, masyarakat bisa memanfaatkan masa sosialisasi itu.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi