Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (20 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 14 November 2018, 17:19 WIB 783 PDF

Di Persidangan Nanang Mengaku Menerima Sejumlah Uang Dari Agus BN

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Di Persidangan Nanang Mengaku Menerima Sejumlah Uang Dari Agus BN
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS — Sidang lanjutan terkait kasus fee Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, dengan terdakwa Gilang Ramadhan yang menyeret Bupati Lampung Selatan, nonaktif Zainudin Hasan digelar kembali di PN Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, Rabu (15/11)

Sidang lanjutan kali ini dengan menghadirkan 2 saksi, yakni Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan kakak kandung Zainudin Hasan, Zulkifli Hasan yang juga Ketua MPR RI. yang keduanya parnah absen saat di minta hadir dalam persidangan minggu yang lalu.

Dalam keteranganya Nanang mengatakan, kita harus komitmen bahwa pesan Pak Bupati Nonaktif (Zainudin Hasan)  kita tidak boleh main Proyek, kalau saya buntu disuruh minta sama beliau.

“Nanang juga mengaku telah menerima sejumlah uang yang di berikan oleh Agus BN,  sebesar Rp. 100 juta waktu mau lebaran di parkiran Masjid Pahoman Bandar Lampung, “kata Nanang saat menjawab pertanyaan Hakim dalam persidangan.

Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menanyakan kepada saksi Nanang, “Berapa total uang yang di berikan kepada anda?  tanya Wawan kepada Nanang, “Yang saya kembalikan Rp. 480 juta yang mulia,  jawab Nanang.

Wawan Yunarwanto kembali menanyakan kepada saksi Nanang, “Pernah tidak saudara meminta terhadap terdakwa (Gilang Ramadhan)  “Saya lupa pak Jaksa

Saat Jaksa Penuntun Umum (KPK)  menanyakan apa tugas saudara sebagai Wakil Bupati? “Saya sebagi wakil hanya di tugaskan oleh bupati Keluar Kota apabila berhalangan, jawab Nanang,

Nanang juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah tahu tentang Proyek, karna selama ini saya tidak pernah di libatkan yang mulia. “kata Nanang lagi saat menjawab beberapa pertanyaan dari Hakim.

Sidang berahir sekira pukul 12.00 Wib dan kedua saksi pun langsung menuju kendaraan dan meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung. (Sg)

 

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi