Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (42 menit yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (48 menit yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (6 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu)
INFODESA 11 Februari 2026, 06:32 WIB 1,797 PDF

Di Luwu Utara Pendamping PKH di Protes Warga Miskin

Kabiro Luwu
Oleh: Kabiro Luwu • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Di Luwu Utara Pendamping PKH di Protes Warga Miskin
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Luwu

SULSEL, INFODESANEWS | Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai protes dari warga kurang mampu karena tidak masuk dalam program PKH dan PKH Lansia di keluarkan, Senin (9/2/2026) kemarin.

Pendamping PKH Nurhani mengatakan bahwa, warga kurang mampu yang menjadi penerima Program PKH ditentukan dari pusat.

“Data warga kurang mampu berdasarkan survey oleh BPS yang kemudian diolah pemerintah pusat berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan menjadi penerima bantuan PKH,” ujarnya.

Nurhani di pertemuan kelompok PKH di Dusun Harapan yang mana dihadiri Lurah Marobo, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Kadarmin Mangngonang mengatakan bahwa, berdasarkan kriteria yang ditetapkan tidak semua warga miskin yang bisa masuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program PKH.

KPM yang berhak menjadi peserta PKH harus memiliki kriteria seperti memiliki anak balita atau anak usia sekolah dasar hingga SLTP, berusia lanjut, memiliki anak berkebutuhan khusus (disabilitas).

“Saya menerima protes dari warga kurang mampu kenapa mereka tidak dimasukan dalam PKH, padahal kondisi ekonominya dibawah dari mereka yang menerima PKH,” terangnya.

Sekadar diketahui bahwa, pemberhentian PKH Lansia oleh Dinas Sosial umumnya terjadi karena hasil pemutakhiran data, dimana lansia dianggap tidak lagi memenuhi syarat, seperti taraf ekonomi meningkat, pindah domisili atau meninggal dunia.

Lansia yang dikeluarkan biasanya tidak memenuhi kewajiban seperti, verifikasi komitmen (periksa kesehatan) atau Data NIK tidak sinkron atau lansia tersebut tidak melakukan pemeriksaan kesehatan minimal 4 kali setahun.

Lansia tersebut penerima ganda dan terdaftar dalam program bantuan lain yang tidak diperbolehkan.

Nurhani mengatakan data penerima PKH ini selalu diperbaharui setiap tiga bulan sehingga tahun depan KPM yang menerima PKH tahun ini belum tentu menerima kembali bantuan apabila tidak lagi memenuhi kriteria sebagai KPM.

Tapi langkah yang bisa diambil Cek DTKS, pastikan NIL terdaftar di Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial melalyi kelurahan/desa.

Pendamping PKH Kelurahan Marobo mengatakan bahwa, jumlah peserta PKH di verifikasi pertiga bulan, selalu ada pengurangan jumlah penerima karena ada beberapa peserta yang tidak mencukupi syarat lagi.

Verifikasi data penerima PKH ini, katanya dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang hanya dimiliki pemerintah pusat.

Nah, prioritas Bansos PKH akan fokus pada desil 1 dan 2, atau kelompok masyarakatmpaling miskin. Jika kuota masih tersedia, bantuan diperluas ke desil 3 dan 4.

” Pemutakhiran adalah mandat negara, tapi melundungi rakyat juga prinsip utama. Jadi datanya harus benar supaya yang berhak benar-benar menerima,” jelasnya.**Benny/Yustus

Oleh: Kabiro Luwu

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Luwu
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Luwu

Kabiro Luwu

Koordinator liputan daerah Sulawesi Selatan, Luwu Raya, dan sekitarnya.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi