Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (12 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 08 Juli 2025, 14:22 WIB 1,115 PDF

Di Komisi Kejaksaan,DPP Kampud Minta Evaluasi Kinerja Kejati Tangani Perkara Korupsi Hibah KONI Lampung

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~4 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Di Komisi Kejaksaan,DPP Kampud Minta Evaluasi Kinerja Kejati Tangani Perkara Korupsi Hibah KONI Lampung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS – Setelah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung RI terkait permohonan supervisi dan penetapan mantan ketua umum KONI berinisial MYSB menjadi tersangka baru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun 2020, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) nampaknya juga telah mendaftarkan laporan ke kantor Komisi Kejaksaan RI sekira pada 3 Juli 2025.

Hal ini terungkap berdasarkan keterangan dari Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD yang diterima oleh tim media pada Selasa (8/7/2025).

“Secara resmi kita telah daftarkan langsung laporan yang ditujukan kepada ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, secara substansi meminta Ketua Komjak untuk mengevaluasi kinerja penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas kasus dugaan Tipikor dana hibah KONI Provinsi Lampung yang tak kunjung tuntas, justru saat ini penanganan perkaranya mengalami kemunduran, karena penetapan status tersangka oleh tim penyidik Kejati Lampung kepada Agus Nompitu dibatalkan melalui putusan sidang praperadilan”, kata Seno Aji.

Selain itu, sosok aktivis yang dikenal low profil ini menilai bahwa penetapan tersangka Agus Nompitu sejak awal oleh tim penyidik Kejati Lampung sebagai langkah yang kurang tepat dan/atau eror in persona.

“Ditinjau dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) tim audit dari kantor auditor independen yang telah ditunjuk oleh Kejati Lampung maka patut dinilai memang sejak awal penetapan tersangka Agus Nompitu oleh tim penyidik Kejati Lampung merupakan gejala yang kurang tepat dan/atau eror in persona, karena orang lain yang melakukan tindak pidana?, maka seharusnya tim penyidik menetapkan mantan/eksponen ketua umum KONI Provinsi Lampung berinisial MYSB menjadi tersangka karena perbuatannya dimaknai memenuhi unsur-unsur sebagai plager dengan terbitnya sejumlah surat keputusan (SK) yang ditandatanganinya kemudian mengakibatkan pengeluaran kas oleh bendahara pengeluaran KONI Provinsi Lampung dan merugikan keuangan negara pada pembayaran insentif Satgas sebesar Rp. 2.233.340.500,-, perbuatan MYSB mengacu pada suatu tindakan atau kondisi yang merupakan syarat mutlak terjadinya suatu akibat. Jika tidak ada tindakan atau kondisi tersebut, akibat yang terjadi tidak akan ada (conditio sine qua non)”, kata Seno Aji.

Tak berhenti disitu, sebelumnya bahwa DPP KAMPUD mendaftarkan surat permohonan supervisi penanganan kasus dugaan Tipikor belanja dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 ke kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, hal ini akibat dari lambannya penanganan kasus sejak tahun 2021 sampai tahun 2025 tak kunjung selesai dan dinilai tim penyidik Kejati Lampung belum mengusut tuntas terhadap perkara yang telah merugikan keuangan daerah milyaran rupiah.

Kemudian, DPP KAMPUD mendorong Kejagung RI dibawah komando Jaksa Agung ST. Burhanuddin melalui JAM-Pidsus Febrie Adriansyah agar segera menyeret tersangka tipikor dana hibah KONI Lampung ke pengadilan dan menuntutnya dengan tuntutan yang seberat-beratnya agar rasa keadilan di dalam masyarakat terpenuhi kemudian perkara tipikor tersebut mendapat kepastian hukum.

“Dalam surat permohonan supervisi kita lampirkan juga dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari kantor auditor independen yang ditunjuk Kejati sebagai auditor dalam perkara tipikor dana hibah KONI Lampung, LHP ini menjadi salah satu dasar pertimbangan agar Kejagung dibawah kepemimpinan Bapak ST Burhanuddin melalui JAM-Pidsus Febrie Adriansyah segera mensupervisi penanganan perkara tipikor dana hibah KONI Provinsi Lampung.

Kemudian LHP tersebut menjadi petunjuk yang kuat, jika mantan Ketua umum KONI Provinsi Lampung yang saat ini sebagai rektor salah satu Universitas swasta ternama berinisial MYSB memiliki peran strategis sebagai plager, sehingga patut segera ditetapkan menjadi tersangka, selanjutnya menjebloskan ke hotel prodeo, kemudian menyeretnya ke pengadilan untuk disidangkan dengan tuntutan yang seberat-beratnya, dengan begitu penegakan hukum perkara tipikor dana hibah KONI Lampung mendapat kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat terpenuhi”, pinta aktivis Seno Aji yang dikenal low profil pada Sabtu (5/7/2025).

Sebagai informasi bahwa Ketua umum KONI Provinsi Lampung tahun 2020 yang saat itu dijabat oleh M. Yusuf S Barusman dan dalam perjalanan pengusutan kasus dugaan tipikor dana hibah KONI Provinsi Lampung, pihak Kejati Lampung telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka diantaranya Agus Nompitu dan Frans Nurseto (almarhum), sementara penetapan tersangka Agus Nompitu oleh tim penyidik Kejati Lampung telah dibatalkan melalui sidang praperadilan dengan nomor 9/pid.pra/2025/PN.Tjk pada Rabu (18/6/2025).(***Ronald)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi