Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (19 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (22 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
NASIONAL 18 Agustus 2021, 23:02 WIB 1,457 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Di Hari Kemerdekaan RI ke 76, Dinas P2KUKM Luwu Utara Musnahkan Barang Kadaluarsa

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Di Hari Kemerdekaan RI ke 76, Dinas P2KUKM Luwu Utara Musnahkan Barang Kadaluarsa
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (P2KUKM. Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan ratusan barang yang terdiri dari produk makanan, minuman dan juga produk kecantikan kemasan yang kadaluarsa (expire) usai upacara HUT RI ke 76 dilapangan upacara Kantor Bupati dilakukan pemusnahan barang tersebut, Selasa 17 Agustus 2021.

Kepala Dinas P2KUKM Lutra, H. Muh Kasrum Patawari pada media ini, Rabu 18 Agustus 2021 mengatakan bahwa, pemusnahan barang kadaluarsa tersebut dalam keadaan terbungkus untuk melindungi diri yang hadir menyaksikannya.

“ini hasil temuan kami dalam inspeksi mendadak di sejumlah toko, kios dan super market/swalayan yang ada di wilayah Kabupaten Kabupaten yang dijuluki Bumi Lamaranginang, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat atau konsumen agar tidak mengkonsumsi barang-barang yang sudah kadaluarsa,” sebut H.Kasrum Patawari.

Lanjut Kasrum yang akrab disapa Petta, dengan dasar kami melaksanakan kegiatan pemusnahan produk kadaluarsa ini, berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan juga kegiatan ini tertuang dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang kadaluarsa, Nomor 207/perdagind/PKTN/VIII/2018.

Barang barang yang dimusnahkan adalah susu kaleng, makanan ringan seperti permen, biskuit, snack, minuman dalam kemasan plastik maupun minuman botol dan produk kecantikan.

Selain menyita sejumlah makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa, pihaknya juga menghimbau kepada pemilik atau penjual, supaya secara rutin mengecek barang-barang yang dijual sehingga barang yang sudah kadaluarsa segera ditarik agar tidak dibeli oleh para konsumen.

“Dan kepada para konsumen, Keoala Dinas P2KUKM Lutra mengharapkan, untuk menjadi konsumen yang cerdas, dengan selalu mengecek tanggal kadaluarsa barang yang dibeli jika sudah melewati tanggal kadaluarsa agar barang tersebut tidak dibeli dan menyampaikannya kepada pemilik atau penjual barang tersebut untuk menarik barang sehingga tidak merugikan pembeli atau konsumen lainnya,” saran Kasrum Patawari.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi