Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (1 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (1 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (2 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (9 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (9 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (9 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (17 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (19 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (21 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (21 jam yang lalu)
INFODESA 27 Juni 2022, 07:39 WIB 2,079 PDF

Deden Aliando Sosialisasikan Perda No 8/2020 Tentang KLA

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Deden Aliando Sosialisasikan Perda No 8/2020 Tentang KLA
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Untuk menjamin terpenuhinya hak hak anak diperlukan upaya yang sungguh – sungguh dari Pemerintah Daerah , masyarakat dan dunia usaha melaui pengembangan Kabupaten Layak Anak ( KLA )

Maka perlu adanya sosialisasi Peraturan Daerah No 8 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak. Bahwa Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Selatan diperlukan sebagai usaha bersama antara Pemerintah Daerah , Orang Tua , Keluarga , Masyarakat dan Dunia Usaha yang bertujuan menjamin pemenuhan hak anak.

Implementasi KLA didasarkan pada Strategi, Pengaruh Utama Hak Anak ( PUHA ) Mendorong gerakan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang layak bagi anak dari tingkat keluarga , RT , RW , Kelurahan / Desa sampai dengan tingkat Kecamatan . Mendorong berbagai Pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung untuk bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak anak.

Adapun Pemenuhan hak anak dikelompokkan dalam 5 ( Lima ) Kluster yang meliputi : Hak Sipil dan Kebebasan, Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Hak Pendidikan , Pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta Hak perlindungan khusus.

Hal tersebut disampaikan oleh
Smasul Efendi, SH., MH saat menjadi narasumber pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2020 oleh anggota DPRD Lampung Selatan Deden Aliando yang di pusatkan di Dusun Panegolan Desa Hatta Kecamatan Bakauheni, Jum,at (24/6/2022)

Sementara itu Deden mengatakan, tanggung jawab penyenggara KLA harus dapat mengembangkan kebijakan dan Produk Hukum.

Daerah yang mendukung Pemenuhan Hak Anak. Mengalokasikan Anggaran untuk pemenuhan hak anak, Menganalisis situasi dan kondisi anak di daerah dan melibatkan Lembaga Masyarakat dan Dunia.

“Maka Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Selatan diperlukan sebagai usaha bersama antara Pemerintah Daerah, Orang Tua, Keluarga, Masyarakat dan Dunia Usaha yang bertujuan menjamin pemenuhan hak anak.” kata Legeslatif dari Partai Perindo itu.

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor: 8 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak, yang dipusatkan di Desa setempat itu selain menghadirkan narasumber juga di hadiri kepala Desa beserat perangkat Desa dan BPD dan tokah Agama, tokoh pemuda. (Red)

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi