Jumat, 25 September 2026
TERKINI
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (4 jam yang lalu) Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (11 jam yang lalu) Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (19 jam yang lalu) Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (21 jam yang lalu) Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (21 jam yang lalu) Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (21 jam yang lalu) DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (21 jam yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
KRIMINAL 01 Juni 2026, 20:29 WIB 1,777 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Dari Satu Panggilan Ke 110 Polri,Polisi Bongkar Peredaran Sabu Dan Amankan Tiga Tersangka

Penulis: Korwil Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dari Satu Panggilan Ke 110 Polri,Polisi Bongkar Peredaran Sabu Dan Amankan Tiga Tersangka
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Korwil Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS -Polsek Palas Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan,dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Ketiga tersangka yakni H.K. alias Tikus (35), warga Kecamatan Sragi, D.A. (29), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, dan H.K. alias Liting (25), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas. Ketiganya kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi melalui layanan darurat 110 Polri. Disampaiakan dalam konferensi Pers pada 1/06/2026 di Aula Polres Lamsel.

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemetaan (mapping), penyelidikan, hingga berhasil mengidentifikasi dan meringkus para pelaku.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan 110 Polri terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Palas. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan mapping, penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu.” ujar AKP Widodo Prasojo.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, tersangka D.A. dan H.K. alias Liting berperan sebagai pihak yang menguasai narkotika jenis sabu sekaligus memaketkan barang haram tersebut ke dalam enam plastik klip kecil yang rencananya akan diedarkan kembali. Sementara itu, tersangka H.K. alias Tikus berperan sebagai pemasok yang menyerahkan sabu kepada H.K. alias Liting setelah sebelumnya memperoleh barang tersebut dari seorang DPO berinisial R di wilayah Jabung, Lampung Timur.

Kasus ini terungkap pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Palas menerima informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun 02 Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati H.K. alias Liting sedang memaketkan sabu ke dalam plastik klip kecil yang akan diedarkan kembali. Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan D.A. yang diketahui telah membeli sabu dari tersangka.

Dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket sabu siap edar beserta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika. Berdasarkan keterangan H.K. alias Liting, sabu tersebut diperoleh dari H.K. alias Tikus yang kemudian berhasil diamankan dalam pengembangan kasus.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita enam bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,22 gram, satu bundel plastik klip bening, satu timbangan digital, alat hisap sabu (bong), telepon genggam milik para tersangka, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Sementara itu Kapolsek Palas IPTU Suyitno menjelaskan bahwa adanya keterkaitan kuat antara peredaran narkoba dan tindak pidana curanmor.

“Hasil kejahatan curanmor sering digunakan untuk membeli narkoba, sementara konsumsi narkoba menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Karena itu, setiap pengungkapan kasus narkoba juga merupakan upaya memutus rantai kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek Palas IPTU Suyitno.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari barang bukti sabu seberat 1,22 gram yang berhasil disita, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp1.220.000. Selain itu, berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh empat orang, maka pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar lima jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.***Ronald.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Korwil Lampung

Korwil Lampung

Koordinator Wilayah Lampung

Koordinator liputan investigasi, hukum, dan peristiwa daerah Lampung.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi