Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (7 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (14 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (22 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PENDIDIKAN 17 September 2020, 06:39 WIB 744 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Dandim Blitar Dan Kapolres Blitar Kota Pimpin Patroli Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dandim Blitar Dan Kapolres Blitar Kota Pimpin Patroli Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLITAR, INFODESANEWS – Pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 terus dilakukan personil gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait dengan melaksanakan Operasi Yustisi di beberapa tempat publik dan fasilitas umum yang ada di wilayah Kota Blitar, Selasa (15/09/2020) semalam.

Operasi yustisi ini dilakukan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan maupun teguran tertulis, penyitaan KTP hingga sanksi berupa pembayaran denda sesuai dengan Pergub No 53 Tahun dan Perda Provinsi No 02 Tahun 2020.

Dandim 0808/Blitar Letkol Arh Dian Musriyanto, S.A.P saat ditemui menyampaikan operasi gabungan ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap Protokol kesehatan dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan harapan tidak ada lagi penularan Covid-19 khususnya di wilayah Kota Blitar.

Untuk sasaran Operasi malam ini kita fokuskan di tempat Publik dan fasilitas umum seperti kafe yang ada di seputaran Kota Blitar bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan bagi pelanggar yang terjaring di operasi ini yakni tidak memakai masker langsung kita berikan sanksi berupa sanksi Administratif. “terang Dandim 0808/Blitar.(gun/am)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PENDIDIKAN #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi