Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (4 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (12 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (15 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (16 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (19 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (21 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (21 jam yang lalu)
INFODESA 14 Juni 2022, 11:35 WIB 855 PDF

Dalam Waktu Dekat Partai PAN Akan Melakukan PAW Pengganti Almarhum Sukardi SE

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dalam Waktu Dekat Partai PAN Akan Melakukan PAW Pengganti Almarhum Sukardi SE
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Partai Amanat Nasional (PAN) mulai memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN Sukardi SE yang meninggal pada 29 Mei 2022 lalu.

Diketahui almarhum  Sukardi SE menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI  yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Kecamatan Tanjung Sari pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Dari Informasi yang diterima infodesanews.com,  calon pengganti almarhum Sukardi SE, kemungkinan besar adalah seorang perempuan bernama Hj Rusdianti yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama di dapil yang sama.

“Iya dalam waktu dekat ini kami akan memproses dan berkoordinasi ke KPU untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secepatnya.” kata
sekertaris DPD PAN Kabupaten Lampung Selatan Agus Sartono yang juga wakil ketua I DPRD setempat pada infodesanews.com, Selasa (14/6/2022) melalui sambungan selulernya.

Hanya saja,  Agus belum menyebut kepastian kapan pelaksanaan pengganti almarhum Sukardi, karena saat ini  masih dalam proses. Agus hanya mengatakan PAW akan diproses secepatnya. khususnya persyaratan-persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi calon pengganti.

Menurutnya sesuai ketentuan, suara terbanyak di bawahnya dalam satu dapil. Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah untuk PAW biasanya maksimal dua sampai tiga bulan.

“Kami sudah melakukan koordinasi di internal Partai dan koordinasi dengan DPRD dan KPU Lampung Selatan PAW akan dilakukan sesuai prosedur yang ada.”tutupnya.

Proses PAW diawali dari pengajuan partai, kemudian Ketua DPRD  mengajukan ke KPU Setelah diverifikasi, KPU mengeluarkan pengganti sesuai perundang-undangan. Setelah KPU mengeluarkan pengganti, DPRD segera memproses persyaratan untuk diajukan ke Gubernur Lampung melalui Bupati.  (Red)

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi