Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (3 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (13 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (13 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (18 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu)
INFODESA 19 Desember 2023, 19:49 WIB 918 PDF

Curi Kabel Perusahaan, Pegawai Telkom Harus Berurusan Dengan Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Curi Kabel Perusahaan, Pegawai Telkom Harus Berurusan Dengan Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG TIMUR, INFODESNEWS — Beberapa pegawai perusahaan komunikasi Telkom, tidak dapat berkutik, saat dibawa ke Mapolsek Batanghari Lampung Timur, karena diduga melakukan aktifitas pencurian kabel jaringan, milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson, pada Selasa (19/12), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah GL (28), IM (30), PY (21), TY (27) warga Kabupaten Lampung Timur, dan CW (31), CG (29) serta MZ (31) warga Kota Metro.

Para tersangka yang merupakan pegawai Telkom, pada Senin (18/2) malam, diduga melakukan aksi pencurian kabel jaringan yang ditanam didalam tanah, dikawasan Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari.

Aksi kejahatan diduga dilakukan para tersangka dengan cara menggali tanah, kemudian memotong kabel Telkom, menggunakan cangkul dan ganco, selanjutnya mengikat dengan seling, dan kemudian menariknya menggunakan bantuan Armada Truk Fuso.

“Awalnya Kanit Reskrim Polsek Batanghari, yang melintas di sekitar TKP, mencurigai aktifitas yang dilakukan oleh para tersangka, kemudian saat dilakukan proses pemeriksaan bersama Petugas Polsek Batanghari, ternyata para tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah, terkait aktifitas yang dilakukannya, sehingga para tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Batanghari,” terangnya.

Akibat peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, PT Telkom mengalami kerugian mencapai 36 juta rupiah.

Saat ini para tersangka dan barang bukti berupa 1 unit truk fuso, cangkul, ganco, seling baja, dan lampu ring LED, telah diamankan di Mapolsek Batanghari.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Robby)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi