Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (4 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu)
NASIONAL 01 Mei 2020, 01:00 WIB 868 PDF

Corona: Diberi Asimilasi Jumardin Malah Nekat Curi Handphone Tetangga

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Corona: Diberi Asimilasi Jumardin Malah Nekat Curi Handphone Tetangga
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – Seorang lelaki di Kota Masamba Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi-Selatan (Sulsel) yang baru keluar dari penjara lewat program asimilasi pencegahan Covid-19 nekat kembali mencuri di rumah tetangganya.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito melalui Kasubag Humas Ipda Muh Latief, Kamis (30/4/2020) malam pada wartawan media ini mengatakan, pelaku bernama Jumardin bin Jahidin (26) asal Sape’ Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Lutra. Ia mencuri telpon genggam milik tetangganya, kemarin Rabu(29/4/2020) sekira pukul 23.30 Wita.

“Tersangka masuk ke rumah korban Nur Ainun melalui jendela rumah yang tidak terkunci dan maduk dalam kamar Nur Hainun Masita (19) yang pintu kamar tidak terkunci juga. Korban tidur dan tersangka mengambil handphone yang berada disamping korban,” ujar Ipda Muh Latief melalui WhatsApp nya pada wartawan media ini.

Usai beraksi handphone merk iphone tipe 11 dan Vivo tipe Y12 langsung keluar dari rumah korban dan kembalu ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar stengah km (500 meter) dari rumah Nur Ainun Masita, dan korban pun langsung melaporkannya ke polisi.

Setelah diselidiki oleh polisi denfan lakukan cek posisi handphone, hasilnya diketahui pisisi handphone berada dekat rumah korban dan akhirnya Polisi menangkap Jumardin warga bibaan Rutan Mappedeceng yang sedang menjalani asimilasi gelombang II pada 2 April 2020, tanpa perlawanan dengan barang bukti.

“Saat interogasi pelaku mengaku telah mencuri dan sementara waktu ditahan di Mapolres Lutra,” jelas Ipda Muh Latief.

Kasubag Humas Polres Lutra menambahkan, pelaku baru bebas dari Ruran klas IIB Mappedeceng bersama
tahanan lainnya yang mendapatkan program asimilasi terkait pencegahan Covid-19. (yustus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi