Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (5 jam yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (7 jam yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (12 jam yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (14 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (14 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (15 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (18 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 hari yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 hari yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 hari yang lalu)
INFODESA 23 Juli 2021, 09:18 WIB 859 PDF

Bupati Pati Sampaikan PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Bupati Pati Sampaikan PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI,Infodesanews.com – Bupati Pati Haryanto menyampaikan bahwa PPKM darurat diperpanjang sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. Hal ini berdasarkan rapat koordinasi yang pihaknya ikuti bersama dengan pemerintah pusat, Rabu (21//7/21).

Bupati menyebut meskipun diperpanjang, penyebutannya jadi berbeda yaitu PPKM level 4. Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa level 4 tersebut tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat yang telah diterapkan sebelumnya.

Meskipun diperpanjang hanya beberapa hari, namun pihaknya mengatakan ada sedikit poin – poin yang berbeda. Salah satunya ialah, pelonggaran untuk pusat perbelanjaan di Kabupaten Pati.

“Kami longgarkan untuk Swalayan ADA dan Luwes. Bisa diatur, khususnya untuk kebutuhan bahan pokok dan obat. Sehingga kita berikan kesempatan mulai hari ini untuk buka. Sedangkan untuk kebutuhan yang lain belum diperkenankan”, ungkap Bupati saat diwawancarai.

Sedangkan untuk jam operasional, lanjut Bupati, masih sama dengan penerapan PPKM darurat sebelumnya yaitu sampai dengam jam 20.00 WIB. Ketentuan tersebut berlaku untuk angkringan, kafe, pemilik usaha / warung dan seterusnya.

“Untuk tempat makan masih sama juga dengan sebelumnya, yaitu take away atau dibungkus. Dan untuk yang lain seperti pendidikan, pariwisata maupun tempat ibadah juga masih sama. ADA Swalayan dan Luwes kami beri kelonggaran karena menyediakan kebutuhan bahan pokok sekaligus obat”, tegasnya.

Sementara untuk selebihnya yaitu kebijakan yang mengatur tentang sektor esensial, non esensial, kegiatan seni budaya dan keagamaan pun sama, tidak ada perubahan dan perbedaan.

“Saya segera membuat Instruksi Bupati yang mengatur tentang perpanjangan PPKM level 4 tersebut. Pada intinya semua sama, hanya saja ada pelonggaran untuk pusat perbelanjaan”, pungkasnya.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi