Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (3 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (3 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (3 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (11 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (15 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (15 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (19 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (20 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (21 jam yang lalu)
NASIONAL 30 Agustus 2023, 13:29 WIB 1,885 PDF

Bupati Nanang Ermanto:Tidak Ada Pungutan Untuk Masuk Stadion Jati Kalianda

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Bupati Nanang Ermanto:Tidak Ada Pungutan Untuk Masuk Stadion Jati Kalianda
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESNEWS — Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menegaskan semua fasilitas umum milik pemerintah daerah termasuk Stadion Zainal Abidin Pagaralam (ZAP) atau Stadion Jati Kalianda dapat digunakan oleh masyarakat secara gratis.

Pasalnya, beberapa waktu lalu beredar gambar di media sosial sebuah spanduk yang dipasang di depan Stadion Jati tersebut yang memberitahukan bahwa pengunjung harus membayar sebesar Rp2.000 untuk sekali masuk ke dalam stadion kebanggaan masyarakat Lampung Selatan itu.

Namun penerapan tarif masuk Stadion Zainal Abidin Pagaralam tersebut dipastikan tidak akan diberlakukan atau dicabut hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sebab, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut akan dikaji ulang oleh Pemkab Lampung Selatan.

Bahkan, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama jajaran Forkopimda yakni Kapolres Yusriandi Yusrin serta Kajari Dwi Astuti Beniyati melepas spanduk peraturan penerapan Perda tersebut, di Stadion ZAP Kalianda, siang Rabu (30/8/2023).

“Hari ini, kami (pemerintah daerah) bersama Forkopimda membatalkan penerapan Perda soal biaya masuk stadion ini. Karena ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Nanang.

Nanang menegaskan, tidak akan ada pungutan atau biaya untuk aktivitas berolahraga bagi masyarakat. Khususnya, bagi sarana olahraga yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Karena kita ingin bagaimana memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat. Kalau masyarakatnya sehat, tentu pemerintah juga bahagia,” tegasnya.

Lebih lanjut Nanang mengatakan, pencabutan kebijakan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat. Perda yang dibuat itu, bisa diterapkan dengan konsekuensi tertentu atau yang bersifat komersil.

“Kita bayar masuk ke stadion itu kalau ada acara. Baru bisa kita terapkan. Seperti ada pertandingan resmi atau turnamen bahkan konser musik. Baru itu bayar. Kalau hanya untuk berolahraga saya rasa tidak perlu. Tapi kalau untuk parkir kendaraan kami rasa itu juga perlu. Nanti kita kaji ulang Perdanya,” kata Nanang. (Rilis Diskominfo Lamsel)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi