Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (1 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (11 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (13 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (13 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (18 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (18 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (20 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (20 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (21 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (1 hari yang lalu)
INFODESA 15 Mei 2023, 23:08 WIB 1,725 PDF

Bupati Nanang Ermanto Sampaikan Empat Paket Raperda Lamsel Dalam Paripurna DPRD

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Bupati Nanang Ermanto Sampaikan Empat Paket Raperda Lamsel Dalam Paripurna DPRD
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANANEWS — Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan empat paket Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Selatan dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (15/5/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi dihadiri 40 anggota DPRD Lampung Selatan. Rapat paripurna dilaksanakan di ruang sidang utama gedung DPRD setempat.

Adapun empat paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan tersebut yakni Raperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kemudian Raperda tentang Pemerintah Desa serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa.

Terkait Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Nanang menjelaskan bahwa perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Riset Daerah.

“Tujuan penyusunan peraturan daerah ini adalah agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna,” kata Nanang.

Lebih lanjut Nanang memaparkan, terkait dengan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, bertujuan agar terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Kabupaten Lampung Selatan.

“Makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten Lampung Selatan mengakibatkan kualitas dan kuantitas lahan pertanian pangan semakin berkurang. Dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian,” tutur Nanang.

Selanjutnya secara berturut-turut Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto memaparkan Raperda tentang Pemerintah Desa dan Raperda mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa.

“Peraturan Daerah tentang Perumda Tirta Jasa didirikan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan serta pelestarian lingkungan,” kata Nanang.

Sementara, dalam pandangan umum yang disampaikan masing-masing juru bicara 8 Fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan, seluruh Fraksi menyatakan menerima dan siap untuk membahas Raperda tersebut ditingkat komisi.

Sedangkan, terkait pandangan umum yang disampaikan, baik berupa masukan, arahan, dan saran, Nanang mengatakan, pihaknya selaku eksekutif senantiasa menerima dan terbuka menanggapi hal tersebut.

“Semoga empat paket Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang telah kami sampaikan dapat segera dibahas bersama dengan pihak legislatif, dan dapat terbit menjadi produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah yang tersusun secara sempurna, sistematis dan dapat dilaksanakan dalam menunjang pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Nanang mengakhiri. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi