Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (2 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (2 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (4 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (5 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (6 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (17 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (18 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (19 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 12 April 2023, 22:44 WIB 765 PDF

Bulan Ramdhan, Polisi Amankan 7 Wanita Pemandu Karaoke

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Bulan Ramdhan, Polisi Amankan 7 Wanita Pemandu Karaoke
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KUDUS, INFODESANEWS – Polres Kudus kembali menggelar razia di sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Kudus yang masih beroperasi di bulan Ramadhan.” lanjut, razia hiburan malam yang dipimpin Kasat Samapta Polres Kudus AKP Ngatmin ini langsung menyasar ke sejumlah lokasi karaoke yang berada di Kecamatan Jati, Kudus.

Dikatakan Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi susanto melalui Kasat Samapta AKP Ngatmin, pelaksanaan razia ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang menyasar segala bentuk gangguan kamtibmas dan tindak pidana salah satunya tempat karaoke.

“KRYD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan ini dimulai dari pukul 22.00 Wib. Tujuannya untuk menjaga dan menciptakan Kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah di Wilayah Kudus,” kata AKP Ngatmin, Rabu (12/4/2023).

Hasilnya, Cafe Lion yang merupakan salah satu tempat karaoke di Kecamatan Jati, Kudus didapati masih nekat beroperasi di bulan Ramadhan. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan tujuh wanita pemandu karaoke serta lima botol minumas keras (Miras) berbagai merk dilkoasi tersebut.

“Dari razia itu, kami berhasil mengamankan wanita pemandu karaoke dan sejumlah Miras berbagai merk dan Ia menghimbau, kepada pemilik usaha tempat hiburan malam mewajibkan untuk tutup atau dilarang beroperasi, hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan.

“Kalau ada laporan, ada aduan kafe karaoke masih nekat beroprasi di bulan Ramadhan, silahkan infokan melalui Call center 110 atau layanan Lapor Pak 0822-8500-1100 untuk melakukan penertiban dan penutupan,” pungkasnya.(@Gus Kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi