Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (14 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 23 Januari 2020, 22:30 WIB 1,030 PDF

Bukti Bupati Blora Serius, Perijinan BPD di Permudah

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Bukti Bupati Blora Serius, Perijinan BPD di Permudah
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS – Babak Baru, Bupati Djoko Nugroho mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 yang tertib dan kondusif. Serta mempertimbangkan ketersediaan SDM yang memadai di masing-masing desa. Pemberi ijin BPD di permudah dengan memotong jalur birokasi panjang.

Pada kesempatan itu Bupati Blora di depan audensi Aktivis dari Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) bupati menjelaskan perijinan untuk BPD tetap harus mendapat ijin dari bupati, yang dalam hal ini didelegasikan kepada camat masing-masing. Sedangkan untuk yang dari unsur perangkat desa harus mendapat ijin dari Kepala Desa(Kades) masing-masing sebagai atasan langsung.

“BPD tetap harus mendapat ijin dari bupati, yang dalam hal ini didelegasikan kepada camat masing-masing,” ujarnya.

“ Dan kita bantu  untuk mendaptkan ijin bupati, kita pangkas jalur yang panjang dengan memberikan kewenangan kepada camat masing-masing,” tegasnya.

Ketua KPU Blora, M. Hamdun, menegaskan, setelah keluar SE baru yang mengatur kembali tentang ijin, pihaknya akan menyesuaikan ijin.

“Langkah KPU akan merubah kembali soal persyaratan soal BPD. BPD harus ijin Camat. Nanti harus ada ijinnya. Karena ada keterdesakan waktu, sehingga kami buat ketentuan, BPD apabila ijin belum dapat, pendaftar bisa melampirkan bukti permohonan ijin dan tanda terima dari pihak yang berwenang. Mengingat waktu yang pendek,” terangnya.

Baca juga –>https://blora.bromohosting.com/kubangan-petaka-bekas-galian-c-di-desa-klumpit-yang-mengakibatkan-empat-anak-meninggal-mulai-ditimbun/

Untuk kemungkinan adanya perpanjangan waktu pendaftaran, Hamdun menegaskan, opsi itu hanya dilakukan apabila jumlah pendaftar kurang dari sepuluh. Sepanjang itu tidak ada, maka keberadaan SE itu, jadwal pendaftaran PPK tidak bisa diperpanjang.

“Hingga hari ini(Kemarin), tinggal Kecamatan Bogorejo yang kurang 1 pendaftar. Yaitu sudah 9 pendaftar. Insya jumlah pendaftar bertambah semakin banyak. Dari hari kehari, pendaftar semakin besar. Tiga hari terkahir ini, mencapai 70-an. Kemungkinan besok9Hari ini) lebih besar.

“Kami akan membuat tiga meja pendaftaran untuk mengantisipasinya,” pungkasnya. ***Red.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi