Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (42 menit yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu)
INFODESA 17 Agustus 2024, 21:26 WIB 2,268 PDF

BPD se-Kabupaten Menerima SK Dua Tahun Perpanjangan Masa Jabatan 

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

BPD se-Kabupaten Menerima SK Dua Tahun Perpanjangan Masa Jabatan 
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengatur jabatan Kepala Desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Begitu pula dengan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusul perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

Berteman di Pendopo rumah dinas Bupati Blora dilaksanakan Penyerahan keputusan Bupati Blora tentang penyesuaian masa keanggotaan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Blora

Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati menyampaikan, karena amanat undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa jadi Kepala Desa ditambah dua tahun otomatis BPD se-kabupaten juga ikut ditambah dua tahun

“Dari penambahan dua tahun ini yang paling saya tekankan adalah sinergitas antara BPD dan Pemerintah Desa,” ucap Yayuk kepada infodesanews.com, Sabtu (17/8/2024)

Yayuk menambahkan, BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan, seperti menjadi anggota Partai akan tetapi masih diperbolehkan menjadi pendamping Desa, asal tidak di lokasi dia yang didampingi

“Saya berharap dan bermimpi mereka menjalankan fungsinya kewajibannya dengan sebaik-baiknya, karena sebenarnya hak-haknya mereka pun tetap disampaikan Pak Bupati akan diperjuangkan kembali,” terangnya

Disinggung terkait gaji dan tunjangan BPD yang akan dinaikkan akan dilakukan kajian lagi karena kita juga berhitung kembali, karena saat ini undangan-undangan nomer 3 tahun 2024, PP belum turun karena BPD juga diatur didalamnya.

“Sebenarnya kami juga masih menunggu PP karena di PP itu di janjikan terkait dengan BPD, perangkat, Kades dan hal-hal yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaannya ada disitu,” ujarnya

Lanjutnya, kenapa 2 tahun kita dahulukan padahal sebenarnya itu apabila tidak ada perubahan perpanjangan menjadi 8 tahun berakhir di September 2025, tapi karena harus ada review RPJM Des kemudian penyusunan RKPDes 2025 maka ini kita segerakan agar perjalanan pemerintahan di desa itu bisa optimal.(SM/Red)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi