Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (9 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (12 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (14 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (14 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (14 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (16 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (21 jam yang lalu)
INFODESA 22 Mei 2018, 13:02 WIB 600 PDF

BNNP Jateng Tangkap Residivis Kurir Narkoba

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

BNNP Jateng Tangkap Residivis Kurir Narkoba
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Semarang, Infodesanews.com – Badan Narkotika Nasional ( BNNP) Propinsi Jawa Tengah berhasil menangkap seorang Residivis yang jadi kurir Narkoba berinisial P alias AAN (39) Warga Sidomukti Kota Salatiga sekitar pukul 22.45 Wib diseputaran lampu Merah depan Mapolda Jawa Tengah Kota Semarang, Selasa (22/5/2018).

Kepala BNNP Jateng Brigjen Tri Agus Heru, menyatakan,  saat ditangkap menggunakan Kendaraan Roda 2 ( dua) Merek Yamaha Vega R berwarna hitam bernopol H 3988 VB.

“Dan dari hasil penggeledahan pihak BNN Jateng menemukan Barang Bukti ( BB) berupa Narkoba jenis sabu seberat 105 gram yang dibungkus diplastik putih dan 1 ( satu) buah Handphone Blackberry Bold berwarna putih,” Ujar Tri Agus, Saat gelar perkara, Kamis (24/5/2018).

Kemudian, lanjutnya, dari hasil pengembangan pemeriksaan terungkap Pelaku P alias AAN dikendalikan seorang Napi Narkoba berinisial UUP (36) Warga Argomulyo Salatiga yang kini masih menjadi binaan di Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Ambarawa Kabupaten Semarang.

“Diketahui pelaku UUP telah mendapat koleksi vonis 10 tahun penjara sedangkan P alias AAN dalam kasus Narkoba yang ditangkap Polres Kota Salatiga pernah di Vonis 4,5 Tahun Penjara. Dan guna pemeriksaan lebih lanjut Pelaku UUP di BON dari LP Ambarawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di BNN Jawa Tengah,” terang Tri Agus. (ndi)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi