Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (17 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (20 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (22 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
NASIONAL 13 November 2025, 18:46 WIB 1,358 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Blora Tunggu Aturan Turunan UU Desa, Proses PAW Kepala Desa Terhambat

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Blora Tunggu Aturan Turunan UU Desa, Proses PAW Kepala Desa Terhambat
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora masih menunggu terbitnya peraturan pelaksana (juklak) dari Undang-Undang Desa yang baru. Hingga pertengahan November ini, ketidakjelasan aturan turunan dari pemerintah pusat dinilai menghambat sejumlah proses teknis, termasuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blora, Yayuk Windarti menyampaikan, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penafsiran sementara terhadap masa jabatan kepala desa hasil PAW. Berdasarkan beleid baru, masa jabatan selama periode PAW akan dihitung sebagai satu kali masa jabatan penuh, yang saat ini berdurasi delapan tahun.

“Kita mencermati, kalau aturan turun seperti itu, masa jabatan selama PAW meski hanya setahun tetap dianggap satu periode. Ini tentu perlu pertimbangan karena bisa mengurangi kesempatan menjabat di periode berikutnya,” ujarnya, Rabu (13/11/2025).

Kondisi ini berpotensi mempersingkat total masa kepemimpinan seorang kepala desa, yang seharusnya berpeluang menjabat untuk dua periode. Saat ini, tercatat ada sembilan desa di Blora yang telah mengajukan permohonan PAW.

“Namun, seluruh proses tersebut terpaksa tertahan menunggu kejelasan regulasi dari pusat,” terangnya.

Yayuk menambahkan, untuk kepala desa yang berhalangan tetap, posisi sementara saat ini diisi oleh Penjabat (PJ) dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara untuk berhalangan sementara seperti cuti haji atau umroh, penggantinya dapat berasal dari perangkat desa.

Tanpa kepastian aturan turunan, proses administrasi dan tata kelola pemerintahan desa di Blora pun terpaksa berjalan dengan sangat hati-hati sambil menanti kepastian hukum yang definitif dari pemerintah pusat.**Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi