Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (14 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 25 Juni 2025, 23:04 WIB 2,510 PDF

BKPSDM Kotim Kaji Penerapan Fleksibilitas Jam Kerja ASN Sesuai Permenpan Nomor 4 Tahun 2025

Kabiro Kaltim
Oleh: Kabiro Kaltim • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

BKPSDM Kotim Kaji Penerapan Fleksibilitas Jam Kerja ASN Sesuai Permenpan Nomor 4 Tahun 2025
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Kaltim

SAMPIT, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan akan mengkaji kemungkinan penerapan fleksibilitas jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025.

Regulasi tersebut membuka peluang bagi ASN untuk bekerja lebih fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi kerja.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu, menyampaikan bahwa hingga saat ini Kabupaten Kotim belum secara resmi menerapkan aturan fleksibilitas tersebut.

Namun, pihaknya membuka peluang untuk mengkaji lebih lanjut apakah penerapan kebijakan itu memungkinkan atau tidak, khususnya dalam konteks kebutuhan daerah.

“Permenpan itu memberikan kelonggaran kepada masing-masing instansi untuk menyesuaikan.

Misalnya, jam kerja yang bisa dimulai pukul 07.30 atau bisa saja lebih awal atau mundur, asalkan total jam kerja ASN tetap terpenuhi yaitu 37,5 jam per minggu,” ujarnya, Selasa 24 Juni 2025.

la menambahkan bahwa fleksibilitas kerja ini lahir dari perkembangan sistem kerja dan kemudahan teknologi informasi, yang memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja. Namun demikian, tidak semua unit kerja atau jabatan dapat serta-merta menerapkannya.

“Kalau untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan tentu tidak bisa. Guru dan tenaga kesehatan harus bekerja sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Tidak mungkin guru datang pukul 08.00, sementara jadwal masuk pukul 07.30, ini akan berdampak ke pelayanan dan kedisiplinan,” tegasnya.

Kamaruddin menegaskan bahwa sebelum memutuskan penerapan kebijakan tersebut, pihaknya akan menilai terlebih dahulu apakah sistem yang berjalan saat ini sudah cukup efektif atau memang perlu penyesuaian.

“Kalau sistem yang ada sekarang sudah berjalan baik dan tidak bertentangan dengan aturan, maka itu yang kita pertahankan. Namun jika ada jabatan atau unit kerja tertentu yang bisa menerapkan fleksibilitas, tentu akan kita kaji kembali,” ucapnya.(Am).

Oleh: Kabiro Kaltim

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Kaltim
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Kalimantan Timur

Kabiro Kaltim

Liputan khusus pembangunan Ibu Kota Nusantara dan Provinsi Kalimantan Timur.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi