Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (10 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 04 Februari 2026, 10:03 WIB 2,597 PDF

BK DPRD Provinsi Lampung Diminta Tegas Tindak Anggota DPRD Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi

Korwil Lampung
Oleh: Korwil Lampung • ~4 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

BK DPRD Provinsi Lampung Diminta Tegas Tindak Anggota DPRD Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Korwil Lampung

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS – Kasus dugaan pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswi oleh oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR, terus menuai reaksi keras dari berbagai pihak.
Hari ini, Selasa (3/2/2026) LSM PRO RAKYAT secara resmi menyampaikan sikap tegasnya di Kantor DPRD Provinsi Lampung, penyerahan surat secara tertulis yang telah diterima bagian umum DPRD Provinsi Lampung.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E di kantor DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa tindakan AR adalah bentuk perilaku arogan, tidak beretika, dan mencoreng kehormatan lembaga legislatif.

“Wakil rakyat kok mengempeskan ban mobil mahasiswi? Ini bukan hanya tindakan memalukan, tetapi mencederai martabat dan perilaku anggota DPRD. Seorang legislator tidak boleh arogan, tidak boleh sok kuasa, tidak boleh merasa menguasai segala-galanya. Jabatan wakil rakyat adalah amanah, bukan alat untuk melampiaskan emosi,” tegas Aqrobin AM dalam pernyataan resminya.

LSM PRO RAKYAT menguraikan sejumlah aturan hukum dan etika yang diduga telah dilanggar oleh AR :

1. Pasal 406 KUHP — Perusakan Batang
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan, menghancurkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai…”
Ancaman: 2 tahun 8 bulan penjara.
Empat ban mobil korban yang dibuat kempes memenuhi unsur perusakan secara sengaja.

2. Pasal 218–220 KUHP Baru — Perbuatan Merugikan atau Mengganggu Orang Lain
Tindak perbuatan yang dilakukan AR jelas merugikan dan mengganggu hak korban.

3. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pejabat daerah punya kewajiban moral:
Tidak menyalahgunakan wewenang,
Menjaga kehormatan jabatan,
Tidak merugikan warga,
Menjunjung tinggi etika pemerintahan.

4. Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Provinsi Lampung

Kode Etik DPRD mengatur bahwa :
– Anggota DPRD wajib menjaga martabat lembaga.
– Bertindak sopan, tidak arogan.
– Menjadi teladan.
– Tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Tindakan anggota DPRD Provinsi Lampung AR, bertolak belakang dari seluruh prinsip tersebut.

Representasi Partai pada diri anggota DPRD Dipertaruhkan, “Perilaku Anggota DPRD Mencerminkan Partai,
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan bahwa perilaku seorang legislator melekat pada reputasi partai politik yang menaunginya.

“Setiap tindakan anggota DPRD membawa sebab akibat nama partai. Jika anggotanya arogan dan bertindak sesuka hati, melanggar etika, adab dan attitude, maka citra partai yang melekat pada anggota DPRD akan ikut jatuh. Masyarakat harus melihat ini sebagai peringatan serius,” tegas Johan.

Ia juga mengingatkan bahwa alasan “panik” atau “terburu-buru” sebagaimana disebutkan dalam klarifikasi awal tidak dapat menghapus dugaan pelanggaran etik.

“Etika itu sederhana, tahu mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Etika dan adab. Arogansi tidak ada ruangnya bagi pejabat publik,” tambahnya.

LSM PRO RAKYAT sudah menyampaikan surat resmi terkait permintaan penegakan etik secara tegas kepada BK DPRD. Surat itu telah diterima bagian umum DPRD pada Selasa (3/2/2026).

“Kami sudah serahkan surat resmi. Sekarang semua kembali kepada Ketua dan anggota BK DPRD Provinsi Lampung. Standar kinerja, standar moral, standar etika anggota DPRD Provinsi Lampung ada di tangan mereka. Marwah anggota DPRD pada saat ini tergantung pada BK, melindungi oknum atau mengorbankan integritas para anggota DPRD lainnya” tegas Aqrobin.

Johan Alamsyah juga menambahkan,
“Masyarakat saat ini sudah semakin cerdas. Teknologi sudah semakin maju. Kebenaran jangan dilawan. Mereka saat ini sedang menilai perilaku para wakil rakyat dan partainya yang telah mereka pilih pada Pemilu 2024. Mereka menunggu hasil kerja BK DPRD Provinsi Lampung. Jika BK tidak tegas, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap lembaga BK dan para anggota DPRD. Bahkan bukan hal yang tidak mungkin, partai politik dapat ikut merosot citranya,” ujarnya.

Jika BK Tidak Tegas, akan menimbulkan Ancaman Krisis Kepercayaan Publik,
LSM PRO RAKYAT memperingatkan bahwa sikap lembek Ketua dan anggota BK akan berdampak luas :
1. Hilangnya Kepercayaan Publik terhadap BK DPRD.

BK akan dianggap tidak berfungsi dan hanya formalitas.

2. Turunnya Nilai Elektoral Partai Politik Terlapor

Warga kini menilai bahwa representasi masyarakat melalui wakil rakyat yang dipilih sehingga menjadi anggota DPRD memperlihatkan reputasi partai dari perilaku kader yang telah duduk di kursi legislatif.

3. Turunnya Martabat DPRD Provinsi Lampung

Masyarakat tidak akan menunggu lama untuk menilai mana wakil rakyat yang layak dan tidak layak dipercaya.

LSM PRO RAKYAT, Semua Orang Sudah Paham Mana Etika dan Mana Pelanggaran, Aqrobin AM memberikan penutup yang keras namun jelas,
“Pada akhirnya, keputusan BK DPRD itulah cermin moral anggota DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu 2024 sesungguhnya. Masyarakat kini menunggu, tetapi jangan lupa masyarakat juga sudah paham baik-buruknya perilaku, berdasarkan etika, adab, dan attitude. Kembali lagi, Keputusan BK adalah representasi kehormatan DPRD.” tutup Aqrobin.***Ronald.

Oleh: Korwil Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Korwil Lampung
Jurnalis Terverifikasi Koordinator Wilayah Lampung

Korwil Lampung

Koordinator liputan investigasi, hukum, dan peristiwa daerah Lampung.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi