Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (2 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (4 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (4 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (9 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (10 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (11 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (12 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (12 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (19 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (19 jam yang lalu)
INFODESA 05 Juli 2023, 12:02 WIB 2,398 PDF

Bidkum Polda Lampung Sosialisasikan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Bidkum Polda Lampung Sosialisasikan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BANDAR LAMPUNG INFODESANEWS —  Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menerima kunjungan Tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.

Kegiatan sosialisasi digelar di Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung, dengan dihadiri oleh Kabag SDM Polresta Bandar Lampung AKBP Sunaryadi Hidayat Hutasuhut, Para Pejabat Utama Polresta Bandar Lampung, Para Kapolsek dan Personel Polresta Bandar Lampung, Rabu (5/7/2023)

Kabag SDM Polresta Bandar Lampung AKBP Sunaryadi Hidayat Hutasuhut mewakili Kapolresta Bandar Lampung saat membuka kegiatan sosialisasi ini mengatakan bahwa pentingnya kegiatan ini dilaksanakan kiranya dapat menjadi pedoman anggota Polri dalam melaksanakan tugas dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan.

“Tentunya dalam penggunaan kekuatan, tindakan Kepolisian harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati/menjunjung tinggi hak asasi manusia,” Imbuh Kabag SDM.

Menurut AKBP Fadzrya Ambar P, S.H. selaku Ketua Tim Bidkum Polda Lampung, Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program pembinaan hukum dari Bidkum Polda Lampung ke Polres jajaran khususnya di Polresta Bandar Lampung guna menyampaikan informasi seputaran perkembangan hukum nasional.

“Ini tentunya penting, untuk memberikan pemahaman dan pedoman agar personel Polresta Bandar Lampung lebih mengerti dan memahami isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009,” ucap AKBP Fadzrya Ambar P, S.H

Penggunaan kekuatan kepolisian sendiri harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, dan wajib selaras dengan kewajiban hukum dengan tetap menghormati/menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Polri dalam melaksanakan tugas di lapangan sering dihadapkan pada situasi, kondisi atau permasalahan yang mendesak, sehingga perlu melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.

Perkap Nomor 1 Tahun 2009 ini menjelaskan tentang penggunaan kekuatan Kepolisian adalah pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tugas di lapangan tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian perlu ditentukan standar dan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.(Nelson)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi