Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (4 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (11 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (11 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (12 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (14 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (15 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 04 Maret 2023, 19:40 WIB 379 PDF

Berkas Perkara Kasus Korupsi APBDes Mantan Kades Kota Guring Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Berkas Perkara Kasus Korupsi APBDes Mantan Kades Kota Guring Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Berkas perkara korupsi APBDes mantan Kepala Desa Kota Guring Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, yang ditangani Polres setempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Diketahui, Ibrahim diduga atas kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp 517 juta atau tepatnya Rp 517.478.900 rupiah saat menjabat sebagai Kades.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra mengatakan, pelimpahan tersebut berdasarkan hasil penyidikan secara marathon yang dilakukan oleh Penyidik Unit Tipikor sejak Mei 2020.

“Di buoan Februari 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa berkas perkara tersangka sudah lengkap dan memasuki tahapan selanjutnya.”kata dia pada awak media dalam keterangannya, Jum,at (3/3/2023)

Dijelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Auditor inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, tersangka telah mengkorupsi dana APBDes Ta-2017-2018 hingga membuat kerugian negara sebesar Rp.517.478.900 rupiah.

“Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan, kegiatan fisik yang dilaksanakan namun volumenya tidak sesuai dengan RAB dalam APBDes,” terangnya.

Menurut mantan Kapolsek Penengahan itu, tersangka juga tidak melakukan sejumlah kegiatan dengan mengelapkan anggaran dibidang pemerintahan.

“Diantaranya kegiatan pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan kemasyarakatan dan penyertaan modal BumDes yang tidak disalurkan kepada pengelola BumDes,” ujarnya.

“Untuk saat ini tersangka atas nama Ibrahim telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya di persidangan pengadilan Tindak Pidana dan Korupsi (Tipikor) Bandar Lampung.”pungkas. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi