LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Hutamrin. SH, MH, berikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (3/12/2019) sekira pukul 10.30 wib kemarin.
Menurut Hutamrin, Penggeledahan yang dilakukan di Kantor Disparbud, Lampung Selatan, (Selasa. 3/12/2019) kemarin, terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Anggaran Festival Kalianda Lampung Selatan, pada tahun 2018 lulu sebesar Rp 1,3 Milyar, dengan tiga kegiatan.
Dijelaskan sebelum dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Lampung Selatan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi saksi,
“Penggeledahan yang kami lakukan untuk mencari pendukung alat bukti lain terkait kasus yang sedang kami tangani. Jadi bukan OTT, ” terangnya saat menggelar konfernsi pers di ruang kerjanya, Rabu (4/12/2019)
Namun hingga saat ini Kepala Kejaksaan Negeri, Lampung Selatan, mengaku belum dapat menetapkan salah seorang tersangka hanya saja meningkatkan setatus dari penyelidikan menyadi penyidikan.
Berikut penjelasan lengkapnya.
" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen>