Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (2 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu)
NASIONAL 05 Mei 2024, 18:24 WIB 2,663 PDF

Berbagai Kewenangan Desa Yang Diatur Dalam UUD Desa

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Berbagai Kewenangan Desa Yang Diatur Dalam UUD Desa
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

REDAKSI, INFODESANEWS – Desa memiliki kewenangan yang diatur melalui peraturan perundang-undangan. Namun, masih banyak orang yang belum mengetahui otoritas ini. Seperti dalam pasal sumber kewenangan pemerintahan, bahwa pemerintah diberikan kewenangan melalui atribusi, delegasi dan mandat. Untuk itu kami akan membahas apa saja kewenangan desa yang diatur dalam UUD desa secara atributif.

Apa Saja Kewenangan Desa?

Setidaknya ada empat kewenangan desa sebagaimana dimaksud di atas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul

Apa asal benar? Hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, meliputi sistem organisasi masyarakat adat, kelembagaan, lembaga dan hukum adat, tanah kas desa, dan perjanjian dalam desa kehidupan masyarakat, dengan rincian sebagai berikut:

  • Sistem organisasi masyarakat adat;
  • Pengembangan kelembagaan masyarakat;
  • Pengembangan kelembagaan dan hukum adat;
  • Pengelolaan tanah kas desa; dan
  • Mengembangkan peran masyarakat desa;
  • Otoritas lokal skala desa;

Kewenangan Lokal Berskala Desa

Apa itu kewenangan lokal berskala desa? Kewenangan lokal berskala desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dilaksanakan oleh desa atau mampu dan efektif dilakukan oleh desa atau yang timbul karena pembangunan desa dan prakarsa masyarakat desa. Menurut ketentuan pasal 5 permendes pdtt no. 1 tahun 2015, meliputi:

  • Kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
  • Kewenangan yang ruang lingkup pengaturan dan kegiatannya hanya dalam wilayah desa dan masyarakat yang berdampak internal desa;
  • Kegiatan yang dilakukan oleh desa atas prakarsa desa;

Kewenangan Yang Ditugaskan Oleh Pemerintah Dan Pemda

Kewenangan desa dalam hal ini adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Kewenangan desa yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah meliputi: penyelenggaraan pemerintahan desa; pelaksanaan pembangunan desa; pengembangan masyarakat desa; dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kewenangan Lain Yang Ditugaskan Oleh Pemerintah Dan Pemda

Kewenangan lain yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari kewenangan desa. Menurut ketentuan pasal 13 permendagri no. 44/2016 menyebutkan bahwa kriteria kewenangan lain yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian ulasan tentang Berbagai Kewenangan Desa Yang Diatur Dalam UUD Desa, semoga bermanfaat.***Redaksi.

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi