Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (4 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (4 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (6 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (6 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (7 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (14 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (22 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 24 Juni 2020, 19:01 WIB 728 PDF

Berbagai Elemen Pemerhati Budaya Kudus Ajukan Somasi Atas Pelecehan UU Perlindungan Cagar Budaya

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Berbagai Elemen Pemerhati Budaya Kudus Ajukan Somasi Atas Pelecehan UU Perlindungan Cagar Budaya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KUDUS, INFODESANEWS – Mengkritisi persoalan Cagar Budaya, khususnya bangunan fisik disekitar umuran 50-100 tahun di kota Al Quds, Kudus. Bin, S. yg lebih intens dalam dunia pemikiran/filsafat berkomentar, “Karya budaya, fisik ataupun non fisik itu merupakan kronik sejarah yang saling bertalian dan tidak bisa dihancurkan, andai dihancurkan fisiknya, peneliti masih bisa merangkaikan, hanya agak kesulitan, karena itu ada UU yg melindungi peninggalan dan itulah kebijakan Cagar Budaya”, jelasnya kepada wartawan Senin, (22/06/2020).

Perangkat Hukum dalam keadaan tertentu harus diterapkan dan tujuannya adalah perlindungan nilai-nilai budaya. “Saya sebagai orang asli kudus yang masih ingat bangunan-bangunan lama yang ditahun 1960, kita juga sudah menyebutnya kuno, berarti mungkin dibangun 1900, scr emosi sejarah ingin marah, ketika menyaksikan penghancuran fisik”,  lanjutnya.

“Maka saya mengajak semua elemen masyarakat, juga mohon pemerintah, Bupati, DPRD, Dinas terkaituntuk bercakap-cakap , satu meja berbicara tentang Cagar Budaya di Kudus untuk menyelamatkan sejarah kota suci Kudus ini”, imbuhnya.

Atas kejadian pembongkaran rumah kuno yang termasuk Cagar Budaya dan kemudian didirikan Depo Murah super besar di jalan Sunan Muria Kudus itu, maka Lembaga Penjaga Dan Penyelamat Karya Budaya Bangsa ( LPPKBB) kabupaten Kudus, beserta paguyuban budaya dan LSM, antara lain KIRAPP, Paguyuban Pelestari Budaya Nusantara, Patriot dan Manaqib Nusantara mengajukan Somasi, pada Senin sore, 22 Juni 2020, sebagai Tim Penyelamat bertemu Kepala Kepolisian Sektor Kota.
Di hadapan beberapa wartawan media, Tim menandaskan bahwa akan terus mengajukan pelecehan budaya tersebut ke meja hukum. Kudus harus diselamatkan dari tangan kapitalis yang meruntuhkan bangunan bersejarah.

Demikian komitmen Tim yang diwakili, Sancaka Dwi S.Pani , Heri Krisnanto, Arwani, ,Ulin dan Bin.s. dalam menghadapi persoalan Cagar budaya.
Diakhir pelaporannya aktifis senior gerakan penyelamat budaya Bin Subiyanto menyatakan, perlu kearifan dalam menyikapi kelalaian Pemkab ini, “Perlu Forum Satu Meja antara Penyelamat Budaya, Pemkab dan Pengusaha Depo, itupun harus ada pernyataan minta maaf dari mereka”, pungkas Bin. S, yang juga pengamat dan pelaku seni budaya sastra di Kudus. (Rz/MU)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi