Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (50 menit yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (1 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (1 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (1 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (1 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Pimpin Acara Korp Raport Kenaikan Pangkat Dan Purna Bhakti (9 jam yang lalu) • Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (1 hari yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (1 hari yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (1 hari yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (1 hari yang lalu)
INFODESA 23 Desember 2021, 20:24 WIB 1,485 PDF

BBHAR DPC PDIP Lamsel Aspresiasi Polda Lampung

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

BBHAR DPC PDIP Lamsel Aspresiasi Polda Lampung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG,INFODESANEWS-Panit I Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung, Briptu Febrio Niko Sandra dan Bripda Rananda Laksana Defa menggelar mediasi penyelesaian sengketa kepemilikan Lahan Sepak Bola Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang kabupaten lampung selatan, Kamis, (23/12/2021).

Mediasi tersebut dihadiri oleh Pihak Iskandar Kepala Desa Kaliasin didampingi oleh Merik Havit, SH., MH., Pantra Agung Oki Riyanto, SH., MH., dan Febri Indra Kurniawan, SH. yang tergabung dalam Pengacara Wong Cilik Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Lamsel selaku Terlapor juga dihadiri dari Pihak Muklis Hidayat selaku Pelapor.

itu merupakan tahap Penyelesaian sengketa tanah seluas ± 7000 M² lapangan sepak bola Desa Kaliasin yang terletak di Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Briptu Febrio Niko Sandra mengatakan dalam penyelesaian laporan perkara pihak kami yakni Polda Lampung selalu berupaya agar suatu perkara atau laporan dapat diselesaikan secara kekeluargaan seperti apa yang selalu di himbaukan oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menyebut soal restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri, apalagi ini menyangkut masyarakat banyak dan antara pelapor dan terlapor masih satu Desa. Ungkapnya

Merik Havit, SH., MH. Selaku Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Lamsel sangat mengapresiasi kepada pihak Kepolisian Daerah Polda Lampung dalam perkara ini dengan mengedepankan restorative justice sesuai dengan Peraturan Polri No. 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif atau penyelesaian perkara diluar pengadilan “Alhamdulillah perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga Bapak Iskandar Kades Kaliasin dapat fokus bekerja membangun Desa Kaliasin. Seperti arahan dari Bapak H. Nanang Ermanto Ketua DPC PDI Perjuangan Lamsel agar kami BBHAR selalu memberikan pendampingan hukum kepada Wong Cilik atau Kepentingan Masyarakat yang terbentur dengan Hukum”. Pungkas Pengacara Wong Cilik ini.

Saat di konfirmasi bagaimana perasaan Kepala Desa Kaliasin Iskandar dengan adanya mediasi tersebut, Alhamdulillah ini kemenangan semua pihak baik pelapor maupun saya sebagai terlapor dan tentunya kemenangan seluruh Warga Desa Kaliasin. Karena semua ditempuh dengan jalur mediasi yakni damai secara kekeluargaan. Ungkap Iskandar. (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi