Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (2 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (9 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (11 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (11 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (11 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (14 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (18 jam yang lalu)
INFODESA 10 Mei 2018, 17:26 WIB 2,267 PDF

Bappedalitabang Banyumas Segera Revisi Perda Tentang Tata Ruang

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Bappedalitabang Banyumas Segera Revisi Perda Tentang Tata Ruang
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Purwokerto, Infodesanews.com – Bappedalitbang Banyumas mulai merevisi peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas tahun 2011-2031. Kick Off Meeting Revisi Perda ditandai dengan penandatanganan kontrak Penyusunan Revisi Perda Tata Ruang antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Ir Krstanta M.Si dengan Direktur CV Duta Dian Mardikani Sutjiningrum, ST sebagai Penyedia Jasa Konsultan, Rabu (9/5) di Rumah Makan Furama Purwokerto. Penanda tangan tersebut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Kapolres Banyumas, dan Ketua PUSPICS Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Kepala Bappedalibang Ir. Eko Prijanto,MT mengatakan perkembangan pembangunan di Wilayah Kabupaten Banyumas sangat pesat, dengan beberapa sektor sebagai pendorongnya, seperti sektor industri, pariwisata, pendidikan tinggi dan pertanian. Pada sisi yang lain, pesatnya pembangunan disinyalir telah mengakibatkan pergeseran keseimbangan antara aktivitas masyarakat dengan peruntukan ruang yang dialokasikan.

“Pada kondisi seperti ini, pemerintah perlu melakukan revisi terhadap rencana penataan ruang yang telah disusun sebelumnya, untuk menyelaraskan antara kondisi pemanfaatan ruang dengan perencanaan, serta sebagai upaya sinkronisasi  dengan peraturan perundangan-undangan, dan kebijakan baru dari pemerintah pusat dan provinsi,” katanya

Eko menambahkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas tahun 2011-2031, peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, sehingga setelah melalui proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada tahun ini merupakan waktu yang tepat untuk melaksanakan revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten banyumas tahun 2011-2031.

Pada diskusi panel ada pengarahan teknis dan pengarahan hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas R Rahardjo Wibisono SH MH mengingatkan agar semua mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai ada yang abu-abu harus jelas boleh atau tidak.

“Sepanjang penyedia jasa mamupun PPKom mengikuti aturan akan aman, maka jangan sampai ada titipan, jangan ada pesan sponsor, dan bukan sarana pemutihan,” katanya

Kajari Banyumas juga mengingatkan OPD yang ditunjuk tidak sekeadar berkomitmen tetapi harus berperan aktif dan memberi informasi yang selengkap lengkapnya karena nantinya ikut bertanggungjawab, jangan saling lempar.

Ketua PUSPICS Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Retnadi Heru Jatmiko berpesan agar menyinkronkan antara anatara peta satelit dengan peta lainya agar tidak terjadi perbedaanyang bisa menimbulkan konflik-konfik dan pelanggar undang-undang

“Hasil akhir dari RTRW adalah peta yang berkualitas, dengan kualitas yang baik tentu akan berlanjut pada kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan” katanya

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi