Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (8 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (9 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (14 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu)
INFODESA 09 Januari 2024, 11:02 WIB 2,727 PDF

Banner Calon Legislatip Hiasi Pepohonan di Jalan Lintas Pringsewu 

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Banner Calon Legislatip Hiasi Pepohonan di Jalan Lintas Pringsewu 
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PRINGSEWU, INFODESANEWS — Diduga melanggar Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 pasal 298 ayat (2) tentang Pemilu, pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh pelaksana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika dan estetika, kebersihan atau keindahan kawasan kota setempat dan undang-undang Lingkungan Hidup banyak baner peserta pemilu yang terpajang dan tertancap di pepohonan sepanjang jalan protokol Lintas Barat Fajaresuk.

Salah seorang warga Fajaresuk yang engan namanya ditulis kepada awak media mengatakan harus ada tindakan tegas oleh pihak yang berwenang karena ini sudah tak layak lagi.

“Kok pohon jadi tumbal kalau mau kampanye pakai baner coba pakai modal jangan asal paku seperti ini, ungkapnya kesal.

“Miris melihat pemandangan pada pagi hari ini mas kita sebagai masyarakat awam mungkin tidak berdampak tapi bila ada tamu dari luar daerah melintas dan melihat pohon berbuah baner seperti ini jelas negatif tanggapan mereka, apakah dari pihak terkait tidak melihat atau ada unsur pembiaran biar rame, ” umpatnya.

Pemasangan APK pada pohon dan juga tiang listrik, itu sudah melanggar peraturan. Termasuk, melanggar Perbawaslu Nomer 11 Tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum pada Pasal 24 Ayat (1) huruf F. Sampai berita ini diterbitkan awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak terkait baik dari Satpol PP maupun dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Pringsewu. (Borneo)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi