Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (6 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (12 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (20 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (22 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (22 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (22 jam yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (23 jam yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 07 Februari 2021, 12:22 WIB 1,487 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Awas Petugas BPN Gadungn Yang Akan Ingin Tarik Sertifikat Tanah 

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Awas Petugas BPN Gadungn Yang Akan Ingin Tarik Sertifikat Tanah 
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS | Beredar di groub whatshapp adanya perhatian khusus warga terhadao adanya isu petugas gadungan yang akan menarik sertifikat tanah Asli utuk di gantikan dengan E- sertfikat (sertifikat elektronik ), jangan di pandang remeh.

Dengan berlakunya  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 2021 tentang Sertifikat Elektronik tanggal 12 Januari 2021 menimbulkan beberapa isu di tengah masyarakat.

Terkait isu penarikan sertifikat tanah asli, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan dalam waktu dekat ini tidak akan menarik sertifikat secara sepihak untuk di tukar sertifikat elektronik.

“Jadi BPN tidak pro aktif,bahkan jangan sampai layani jika ada yang mengaku petugas BPN menarik sertifikat, tidak akan ada, hati hati dengan adanya berita penarikan sertifikat tanah dan diganti dengan sertifikat elektronik” seru Sekretaris Jenderal  Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto.

Terkait hal ini Biro humas kementerian ATR/BPN menyampaikan. Pemberlakuan sertifikat Elektronik akan dilakukan pilot project terlebih dahulu, setelah pemberlakuan sertifikat elektronik sertifikat yang ada tetap berlaku.Priorita pemberlakuan untuk tanah aset instansi pemerintah dan BUMN.

Mekanisme alih media dari sertifikat konvensional menjadi digital/lektronik sebagimana pengajuan blangko bagi sertifikat lama. Sertifikat yang dialih mediakan adalah sertifikat yang tidak bermasalah karena ada gugatan di pengadilan dan tidak ada catatan keberatan lainnya.***red.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi