Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (4 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (12 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (15 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (16 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (19 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (21 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (21 jam yang lalu)
INFODESA 05 September 2024, 10:26 WIB 671 PDF

Audiensi Dengan Panitia DOB Natar Agung, Bupati Nanang Tegaskan Komitmen Dukung Pemekaran Sesuai Mekanisme

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Audiensi Dengan Panitia DOB Natar Agung, Bupati Nanang Tegaskan Komitmen Dukung Pemekaran Sesuai Mekanisme
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Bupati Lampung Selatan, Hi Nanang Ermanto, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), baik dengan sebutan Kabupaten Natar Agung maupun Kabupaten Bandarlampung. Namun, dukungan tersebut tetap harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Pada prinsipnya, tidak ada halangan bagi pemerintah daerah untuk mendukung pemekaran DOB. Kami selalu konsisten mendukung usulan pemekaran daerah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Nanang Ermanto saat audiensi dengan pengurus panitia pemekaran Natar Agung di ruang kerjanya, Rabu, 4/09/2024.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Lampung Selatan, Setiawansyah, menambahkan bahwa dukungan pemerintah daerah terlihat dari pembentukan tim panitia pemekaran daerah (TPPD) sejak 2019 hingga adanya pembagian anggaran guna mempercepat pemekaran.

“Namun, sesuai pasal 33 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemekaran harus dimulai dengan pembentukan daerah persiapan, yang memerlukan dua syarat: dasar dan administratif,” jelas Setiawansyah.

Ia menjelaskan, pasal 34 UU Pemda membagi syarat dasar menjadi dua kategori. Pertama, Syarat Dasar Kewilayahan, mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan usia minimal kabupaten dan kecamatan. Kedua, Syarat Dasar Kapasitas Daerah, yang berdasarkan parameter geografi, demografi, keamanan, sosial politik, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

“Contohnya, lokasi ibu kota ditentukan dari parameter geografi, sementara demografi mencakup kualitas SDM. Selain itu, pertumbuhan ekonomi, potensi unggulan daerah, dan kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi bagian dari penilaian kapasitas daerah. Hal ini penting untuk memastikan kemampuan daerah baru dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Setiawansyah juga menjelaskan bahwa syarat administratif mencakup tiga tahapan. diantaranya keputusan musyawarah desa (Musdes) dari seluruh desa di lima kecamatan yang akan menjadi cakupan DOB.

“Setelah SK Musdes sebagai bentuk aspirasi masyarakat terbit, dilanjutkan dengan persetujuan bersama DPRD dan bupati dalam rapat paripurna. Hasil paripurna tersebut kemudian disampaikan ke Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi,” katanya.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Panitia Pemekaran Natar Agung, Irfan Nuranda Djafar, Ketua Harian Syahidan, Sekretaris Ali Sopyan, dan sejumlah panitia lainnya. Disepakati bahwa usulan pemekaran DOB akan terus dilanjutkan dengan memenuhi dua syarat, yakni syarat dasar dan administratif.

Turut hadir dalam audiensi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Anton Carmana, Kadis PMD Erdiansyah, Kabag Tapem Setiawansyah, dan sejumlah pimpinan OPD lainnya. (Ronald)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi